EKBIS.CO, JAKARTA -- Program registrasi kartu SIM prabayar yang diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi berakhir hari ini, 1 Mei 2018. Karena itu, mulai hari ini nomor yang belum didaftarkan resmi diblokir layanannya.
Vice President Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengatakan, mulai hari ini pihaknya telah memblokir seluruh nomor yang tidak diregistrasi. Ia tidak menyebutkan berapa jumlah nomor yang diblokir, karena data tersebut masih harus disesuaikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Untuk data-data itu masih harus ada pemadanan atau rekonsiliasi dengan Dukcapil dan nantinya akan diumumkan regulator," ujar Adita kepada Republika.co.id, Selasa (1/5).
Meskipun telah diblokir, kartu SIM pengguna selular menurutnya masih dapat digunakan. Pengguna kartu Telkomsel dapat langsung mengurusnya ke Grapari Telkomsel.
Sementara itu Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, masyarakat seharusnya sudah melakukan registrasi kartu SIM sebelum batas akhir pada 30 April. Sehingga tidak perlu ke gerai operator untuk mengaktifkan kembali kartu yang terblokir.
"Kalau belum pernah sama sekali daftar ya coba-cobalah, gampang kan. Coba dulu daftar sendiri biar tahu rasanya seperti ratusan juta orang lainnya. Kalau gagal baru hubungi contact center operator atau datang ke gerai operator," ujar Merza.
Untuk jumlah data pengguna operator yang telah registrasi saat ini, sedang dalam rekonsiliasi secara nasional. Menurut Merza datanya akan diketahui secara pasti paling lama dua minggu mendatang. "Lagi rekonsiliasi data secara nasional. Tunggu sekitar satu hingga dua pekan," kata Merza.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan, bahwa pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum diregistrasikan ulang akan dilakukan pada tanggal 30 April 2018 pukul 24.00. Mulai 1 Mei 2018, seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan.
Artinya, seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total. Nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.
Program registrasi kartu dan daftar ulang kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017. Kewajiban registrasi pelanggan prabayar merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa layanan telekomunikasi. Pelanggan wajib melakukan registrasi nomor prabayarnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) serta nomor KK.