Rabu 14 Mar 2018 14:30 WIB

Jonan Minta Daerah Dukung Kebijakan Perizinan Pusat

Pemerintah pusat melonggarkan sejumlah perizinan untuk mendongkrak investasi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/3)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/3)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan meminta pemerintah daerah dan kota bisa mendukung kebijakan pemerintah pusat yang hendak menyederhanakan perizinan guna mendongkrak nilai investasi.

 

Jonan menilai jika peraturan pemerintah pusat sudah melonggarkan, namun pihak pemda dan pemkot tidak meneruskan kebijakan efisiensi, maka hal itu tidak akan berjalan.

"Saya terimakasih rekan saya di sini mendukung pemerintah menyederhanakan regulasi. Tolong pak bupati, kadis sampaikan ke pak gubernur sampaikan jangan di sini hapus aturan tapi bupati gubernur buat aturan baru," ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (13/3).

Ia juga mengatakan sudah sejak awal bulan pihak Kementerian ESDM melakukan penyederhanaan perizinan dan peraturan. Dalam pekan ini Kementerian juga sedang melakukan evaluasi kebijakan kembali untuk penyederhanaan perizinan tersebut.

"Kita sangat mendorong makanya di sini kita coba regulasinya di kurangin minggu ini ada sosialisasi," ujar Jonan.

Jonan berharap dengan adanya penyederhanaan regulasi ini maka pengusaha bisa lebih leluasa dalam melakukan investasi di Indonesia. Jonan mengatakan salah satu wujud kepastian investasi tercermin dari perusahaan yang sudah melakukan amandemen kontrak untuk bisa memperpanjang investasi.

Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang diamandemen, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta penggunaan tenaga Kerja, barang dan jasa dalam negeri.

Amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement