Jumat 30 Mar 2018 11:03 WIB

Pemerintah akan Cabut Izin Tambang Jika tak Ada CnC

Dampak dari keberadaan tambang non-CnC akan menganggu aktivitas pertambangan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar
Foto: Mahmud Muhyidin
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan perusahaan pertambangan yang masih belum berstatus Clear and Clean (CnC) akan segera berhenti beroperasi lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya bakal dicabut. "Yang tidak CnC akan kita cabut. Yang CnC yang akan kita kasih izin. Tidak ada excuse," tegas Arcandra di Gedung Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) Sawahlunto, Sumatra Barat (29/3).

Lebih lanjut Arcandra mengungkapkan dampak dari keberadaan tambang non-CnC akan menganggu aktivitas pertambangan disebabkan tidak ada standar penerapan keselamatan para pekerja. 'Siapa yang terganggu? Kita semua. Nyawa manusia itu sama, makanya standar safety-nya harus sama," kata dia.

Dampak lain yang ditimbulkan adalah sering kali terjadinya tumpang tindih lahan hingga titik koordinat di lapangan yang tidak sesuai perizinan. Data terakhir yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencatat masih terdapat 2.595 IUP yang belum berstatus CnC yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk menertibkan tambang rakyat, Pemerintah menganjurkan agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. "Alangkah indahnya jika tambang rakyat itu juga mengikuti peraturan yang ada. Peraturan itu dibikin bukan untuk mempersusah. Ikuti standar keamanan," kata Arcandra.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015-2017.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement