Senin 02 Apr 2018 17:13 WIB

Peserta BPJS Sukabumi Nunggak Rp 12 Miliar

Umumnya peserta mendaftar dan berobat setelah itu tak membayar.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Teguh Firmansyah
 Warga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan (ilustrasi).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan (ilustrasi).

EKBIS.CO, SUKABUMI -- Jumlah tunggakan iuran dari peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Sukabumi cukup besar. Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi menyebutkan tunggakannya mencapai Rp 12 miliar.

"Cukup banyak masyarakat yang menunggak dan dampaknya mereka menjadi tidak aktif," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi C Falah Rakhmatiana kepada wartawan, kemarin.

 

Jumlah warga yang menunggak mencapai sebanyak 24.636 orang dengan nilai nominalnya sebesar Rp 12,078 miliar

Warga yang menunggak ungkap Falah umumnya sudah mendaftar dan telah berobat di layanan kesehatan. Namun lanjut dia bulan depannya mereka tidak membayar iuran.

Akibatnya lanjut Falah, kepesertaan mereka menjadi tidak aktif dan akan mengalami kerugian. Pasalnya mereka akan dikenakan biaya layanan seperti masyarakat biasa dan jika akan menggunakan JKN harus melunasi tunggaknya dan denda pelayanan.

"Kalau rajin membayar maka tidak kena denda layanan," kata Falah.

 

Baca juga,  BPJS Kesehatan Defisit Rp 9 Triliun, Ini Penyebabnya.

 

Ke depan kata dia masyarakat perlu disadarkan bahwa mendaftar JKN bukan untuk diri sendiri melainkan juga untuk orang lain. Dalam artian warga yang sehat membantu yang sakit.

Falah menambahkan, ia berharap masyarakat dapat mendaftar JKN-KIS pada waktu sehat dan membayar iuran tepat waktu setiap bulan sebelum tanggal 10. Selain itu, kata dia, menjalani tahapan sesuai dengan ketentuan melalui rujukan berjenjang yakni faskes pertama lalu ke rumah sakit.

Menurut Falah, warga bisa mengoptimalka layanan di faskes pertama karena layanan di sana sudah lebih baik.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement