Rabu 11 Apr 2018 14:45 WIB

Jonan: Revisi UU Minerba Bisa Ganggu Investasi

Investor butuh kepastian peraturan agar bisa yakin berbisnis di Indonesia.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
RUU Minerba disetujui sebagai usulan DPR.
Foto: DPR RI
RUU Minerba disetujui sebagai usulan DPR.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Ignasius Jonan menilai usulan DPR untuk melakukan revisi atas UU Minerba Nomer 4 Tahun 2014 merupakan langkah yang berpotensi menganggu kepastian investasi.

 

Ia menilai belum ada klausul yang penting untuk diubah. Apalagi saat ini menurutnya, investor butuh kepastian peraturan agar bisa yakin berbisnis di Indonesia. "Kalau saya melihatnya belum begitu mendesak. Kan ini belum sepuluh tahun, masa mau diubah lagi," ujar Jonan di Hotel Westin, Rabu (11/4).

 

Baca juga,  RUU Tentang UU Minerba Disetujui Sebagai Inisiatif DPR.

 

Jonan menganggap saat ini yang terpenting bukan mengubah UU. Investor justru membutuhkan kepastian aturan agar bisa melakukan investasi dalam jumlah yang besar dan bersifat jangka panjang. Hal ini, kata ia, lebih penting diperjuangkan daripada mengubah ubah aturan.

Pihak Kementerian ESDM sudah melakukan pemangkasan izin dan aturan terkait investasi dibidang Minerba. Sebanyak 80 persen aturan yang membuat rumit investasi sudah ia pangkas.

"Dari 22 peraturan dan izin, saat ini tinggal 4. Yang penting kan buat investor kemudahan usaha kan," ujar Jonan.

Salah satu langkah kemudahan yang ditawarkan Jonan kepada investor dibidang Minerba adalah terputusnya skema birokrasi dari Dirjen Minerba. Ia mengatakan, ke depan perusahaan tak perlu lagi mengurus CnC dan izin dari kementerian.

Nanti kalau sudah siap di perdagangan (Kemendag) ya sudah, selesai. "Sekarang masih bridging. Sementara kami masih keluarkan surat untuk rekomendasi ekspor dan sebagainya. Yang penting peraturannya itu disederhanakan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement