EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringanan pajak untuk investasi di industri pionir yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday. Seperti diketahui, syarat untuk mendapatkan insentif fiskal tax holiday adalah investasi dengan nilai minimal Rp 500 miliar.
"Jadi mini tax holiday. Tetap mengacu pada industri pionir. Industri pionir tapi tidak memenuhi syarat Rp 500 miliar itu," ujarDeputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (16/5).
Baca juga, Ditjen Pajak Digugat Ganti Rugi Rp 780 Miliar
Azhar menyebut, investasi dengan nilai minimal Rp 100 miliar bisa mendapatkan pengurangan pajak. Ia mengaku, potongan pajak yang akan diberikan adalah sebesar 50 persen dengan durasi selama lima tahun.
"Jadi dipotong 50 persen pajak perseroannya. Realisasinya masih dibahas terus," ujar Azhar.
Selain itu, Azhar menambahkan, pemerintah juga tengah membahasinsentif pengurangan pajak untuk riset dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) atau dikenal dengan super tax deduction. Azhar mengaku, aturan terkait hal itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Angkanya masih dibahas. Tapi prinsipnya sudah disetujui," ujarnya.