EKBIS.CO, JAKARTA -- CEO Center for Private Investment (PINA) Ekoputro Adijayanto mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengalokasikan dana Rp 13 triliun untuk investasi proyek-proyek pembangunan di dalam negeri yang akan difasilitasi oleh PINA.
"Alokasinya Rp 13 triliun untuk tahun ini, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji kan," ujar Eko saat ditemui di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (22/5).
Eko menuturkan, BPKH pada bulan lalu telah menandatangani nota kesepahaman dengan PINA. BPKH menunjuk PINA untuk mencarikan proyek-proyek yang imbal hasilnya baik, tetapi risikonya juga relatif terjaga dengan baik.
Baca juga, BPKH Cari 20 Manajer Pengelola Dana Haji untuk Investasi
"Karena ini kan dana umat, jadi kita sangat menekankan risiko ini menjadi perhatian penting," kata Eko.
Ia mengatakan, Unit Tim Fasilitasi PINA bersama pengurus BPKH kini tengah mengkaji 23 proyek yang akan menjadi tempat investasi dana umat tersebut, mulai dari sektor perkebunan hingga infrastruktur seperti jalan tol atau pelabuhan.
"Instrumennya sendiri pasti dalam bentuk syariah yang dalam bentuk tidak direct investment, tapi near equity seperti RDPT Syariah, perpetual note syariah, dan lainnya," ujar Eko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengarahkan bahwa investasi dana haji selain harus betul-betul dilakukan dengan prinsip syariah dan kehati-hatian juga harus memilih yang paling kecil risikonya dan bisa mendapat manfaat yang sebesar-besarnya.
Presiden juga menyinggung kemungkinan penggunaan dana-dana haji yang lebih efektif sehingga penggunaannya bukan hanya untuk jamaah haji, melainkan juga berbagai kepentingan umat Islam secara keseluruhan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, program investasi yang akan dilakukan oleh BPKH terdiri atas dua jenis, yaitu investasi di Arab Saudi dan Indonesia. Hal itu dilakukan agar biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih efisien.
"(Tahun) 2019 kami akan melakukan investasi supaya biaya ibadah haji lebih efisien dan jamaah lebih nyaman, serta seluruh kontrak-kontrak pemondokan dilakukan lebih awal dan tidak lagi dilakukan hanya satu tahun saja," ujar Anggito seperti dikutip dari laman Setkab.
"Kalau di Arab Saudi jelas seperti hotel, katering, dan transportasi. Seluruh upaya investasi itu pada prinsipnya untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama. Mudah-mudahan biaya penyelenggaraan haji kita menjadi lebih efisien," katanya menambahkan.
Mengenai investasi di Indonesia, BPKH telah melakukan penandatanganan dengan PINA atau Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah yang dikelola Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Melalui PINA, investasi yang dilakukan akan dipastikan hanya kepada proyek-proyek yang memiliki risiko rendah, menghasilkan keuntungan yang optimal, serta berprinsip syariah.