Rabu 11 Jul 2018 12:49 WIB

Akan Habis Kontraknya 2020, Empat Blok Migas Laku Dilelang

Pemerintah mendapatkan bonus tandatangan Rp 73,7 miliar dari empat kontrak blok migas

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang Migas
Foto: Antara//Zabur Karuru
Ladang Migas

EKBIS.CO, JAKARTA -- Empat blok migas yang masa kontraknya akan habis pada 2020 mendatang sudah mendapatkan operator baru yang akan mengelola ladang migas tersebut. Selain empat blok migas ini, ada dua blok migas lainnya yang juga akan berakhir masa kontraknya pada 2020.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan empat kontrak bagi hasil blok migas ini merupakan kontrak Perpanjangan dan Pengelolaan bersama antara Kontraktor Eksisting bersama Pertamina dengan jangka waktu selama 20 tahun. Keempat blok tersebut antara lain, WK Bula di Maluku, WK Salawati di Papua Barat, WK Kepala Burung di Papua Barat dan WK Malaka Street di Riau.

Baca juga, Ladang Minyak Terbesar di Indonesia Jadi Milik Siapa?

Dari penandatanganan empat kontrak blok migas ini, menurut Djoko, pemerintah mendapatkan bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar 5,5 juta dolar AS atau setara Rp 73,7 miliar (asumsi kurs rupiah sesuai APBN 2018 Rp 13.400 per dolar AS). Sementara total nilai investasi empat blok migas ini untuk lima tahun pertama sebesar 148,4 juta dolar AS atau setara Rp 1,9 triliun.

"Pemerintah berpesan kepada Kontraktor, agar terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari Wilayah Kerjanya," ujar Djoko di Kementerian ESDM, Rabu (11/7).

Dalam kesempatan sama Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial berharap dengan percepatan proses penandatanganan komitmen kerjasama ini maka KKKS yang memenangkan lelang ini bisa segera melakukan proses produksi. Ia mengatakan, hal ini untuk bisa mendorong produksi minyak.

"Prinsip perpanjangan ini spiritnya adalah mempertahankan atau meningkatkan produksi. Kedua, kita di dalam peneliana perpanjangan ini bagaimana kemauan KKKS dan komitmen pasti lima tahun, ini untuk meningkatkan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru," ujar Ego.

Ego juga mengatakan dengan adanya proses tersebut maka harapannya penerimaan negara dari kontrak kerjasama ini juga lebih baik. "tapi juga KKKS bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik. Mekanisme alih dari Cost Recovery ke Gross Split KKKS bisa lebih efisien. Keempat, pemerintah minta ke KKKS untuk komitmen hari ini yang tertuang dalam kontrak kerjasama bisa dilakukan seawall mungkin," tutur Ego menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement