Kamis 19 Jul 2018 05:15 WIB

Cairan Vape tidak Berpita Cukai akan Disita

Kebijakan penyitaan ini akan mulai dijalankan setelah 1 Oktober 2018

Red: Nidia Zuraya
Vape (ilustrasi)
Foto: Youtube
Vape (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menyita cairan vape atau rokok elektrik yang tidak berpita cukai setelah 1 Oktober 2018. Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan mengenai cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) melalui instrumen fiskal dalam bentuk pengenaan cukai.

"Jadi (cairan) vape ini adalah bagian dari objek cukai, ketentuannya ikut dengan objek cukai yang lain. Misalnya rokok tanpa pita cukai ya kami 'enforce', nah vape ini juga sama," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (18/7).

Baca juga, Bea Cukai Dorong Pengusaha Ekspor Cairan Rokok Elektrik

Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape juga telah dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018. Dalam aturan tersebut, cairan rokok elektrik yang merupakan HPTL dikenakan tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau serta instrumen pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran vape.

Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi di mana waktu pengimplementasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai. "Jadi kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisinya sudah selesai masih belum ada pita cukainya, kami akan sita," kata Heru.

Ia juga menyatakan pihaknya akan berlaku tegas dengan memberikan sanksi hingga menutup pabrik cairan vape yang terbukti ilegal. "Semua yang kami terapkan di rokok kami terapkan juga di vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," ujar Heru.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement