Rabu 08 Aug 2018 06:14 WIB

Konsultasi Syariah: Investasi Dana Haji

Investasi harus memberikan imbal hasil tinggi dengan risiko yang bisa dikendalikan.

Red: Friska Yolanda
Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Foto: Dokpri
Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

EKBIS.CO,  Diasuh oleh: Dr Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, saya ingin bertanya. Apakah dana haji boleh diinvestasikan oleh pemerintah? Apa kriteria investasi tersebut menurut syariah?

(Abdullah, Jakarta)

 

Jawaban:

Waalaikumsalam wr wb.

Dana haji boleh diinvestasikan dengan kriteria: investasi di instrumen sesuai syariah, risiko terkendali, asas prioritas, dan persetujuan dari jamaah haji.

Dalam pandangan fikih, dana haji boleh diinvestasikan karena jumlah jamaah haji yang banyak mengakibatkan daftar tunggu yang panjang. Sehingga, dana haji yang tidak terkelola dan baru bisa digunakan pada saat yang bersangkutan menunaikan ibadah haji. Investasi menjadi pilihan agar memberikan imbal hasil kepada jamaah haji dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Dari aspek fikih, investasi dana haji harus memenuhi ketentuan berikut. Pertama, investasi di instrumen syariah, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 2 dan Pasal 48 bahwa penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehatian-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Menurut Islam, kriteria ini menjadi kemestian. Investasi dana haji di instrumen konvensional seperti deposito bank konvensional dan obligasi tidak diperbolehkan. Sebab, kredit berbunga yang diharamkan sebagaimana ditegaskan dalam fatwa DSN MUI dan standar syariah AAOIFI.

Di antara instrumen sesuai syariah tersebut adalah deposito bank syariah dengan skema mudharabah, surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan skema asset to be leased, ijarah sale and lease back, wakalah atau wakalah bil istitsmar, sukuk korporasi, dan sektor riil yang sesuai syariah.

Kedua, investasi tersebut memberikan imbal hasil yang tinggi dengan risiko yang bisa dikendalikan. Sebagaimana ditegaskan dalam UU bahwa sebagian dana haji dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan faktor risiko serta bersifat likuid (pasal 46 ayat 3).

Dalam Islam, mitigasi risiko dalam investasi menjadi bagian maqashid syariah (tujuan yang ingin dicapai dalam syariah), yaitu menjaga harta (hifdzul mal min janib al-wujud) sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah, ia berkata: "Akad musaqah dan muzaraah diberlakukan dengan mengandalkan komitmen (amanah) pengelola, sesuau yang sulit terjadi/sulit dilakukan.

Oleh karena itu, masyarakat membutukan akad ijarah. Melalui akad ijarah, harta yang disewakan itu terjamin. Oleh karena itu, masyarakat di banyak tempat dan kondisi meninggalkan transaksi muzaraah dan memilih ijarah sebagai alternatif karena sebab tersebut.

Akad muzaraah dan akad musaqah adalah akad amanah, yaitu akad yang mengandalkan komitmen pengelola. Tapi karena pemilik tanah menghadapi risiko komitmen pengelola, di antara solusinya adalah memilih akad ijarah sebagai alternatif agar tanah mereka terjamin kembali kepada pemiliknya.

Ketiga, asas kemanfaatan dengan memilih instrumen yang lebih luas manfaat dan maslahatnya. Kaidah fikih prioritas mendahulukan maslahat yang lebih besar dan jangka panjang dari pada mashlahat terbatas dan jangka pendek.

Keempat, investasi dilakukan atas persetujuan dan kesepakatan dengan jamaah haji secara individu sebagai pemilik dana dan diperuntukan atas seizin mereka. Seluruh imbal hasil investasi ini digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam (Pasal 3 UU No 34/2014). Wallahu a’lam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement