Kamis 06 Sep 2018 16:10 WIB

Larangan Impor Mobil Mewah Mulai Berlaku

Pelarangan impor supercar dinilai turut membantu produksi mobil dalam negeri.

Red: Nur Aini
Orang kaya beli mobil mewah
Foto: BBC
Orang kaya beli mobil mewah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia, pengendalian impor mobil mewah akan efektif berlaku mulai September 2018.

Menurut Menperin, kendaraan yang akan terkena dampak langsung adalah mobil yang memiliki kapasitas di atas 3,000 cc dan yang dikategorikan sebagai supercar.

"Tapi kalau yang sudah on the way, ya dilanjutkan saja. Untuk kategorinya dari sisi harga sudah tinggi dan kami sudah punya kriteria sesuai PPnBM. Misalnya kategori supercar. Kan tidak ada supercar yang tidak mewah," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (6/9).

Dari sisi jumlah, kata dia, sebenarnya kuota impor mobil mewah selama ini termasuk kecil untuk Indonesia. Namun dengan pelarangan impor mobil mewah itu, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya pada produksi mobil dalam negeri.

"Memang  dari segi jumlahnya tidak besar, tetapi melalui kebijakan ini menjadi signal bahwa kita prioritaskan pada produksi nasional yang ikut menggerakkan ekonomi kita," ujarnya.

Pemerintah berharap dengan kebijakan pengendalian impor termasuk untuk mobil mewah, membuat industri otomotif dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas ekspornya. Hal itu agar bisa mendatangkan devisa bagi negara.

Airlangga menyebutkan, beberapa sektor andalan yang dapat memacu nilai ekspor, antara lain industri makanan dan minuman, industri bahan kimia dan barang kimia, industri pengolahan logam, industri tekstil dan produk tekstil, serta industri pengolahan karet.

"Jadi kami berharap sekarang industri bisa melihat kesempatan ini untuk mengganti produk impor, karena sekarang barang itu jadi lebih mahal menjadi 15-20 persen. Ini yang kita bikin pemihakan pada industri dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9).

Dengan penyesuaian tarif baru tersebut, beban impor yang selama ini menggerogoti devisa negara bisa berkurang sebesar 2 persen dibandingkan tahun lalu.

"Untuk studinya kenaikan 2-4 persen tarif bea masuk, nilai impor kita akan turun sekitar 1 persen. Jadi kalau PPh dianggap kurang lebih sama dengan bea masuk, penurunan impor sekitar 2 persen year on year," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement