Jumat 06 Dec 2019 08:56 WIB

11 Mobil Mewah Terciduk Menunggak Pajak

Mobil bermerek Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Benz, Range Rover, dan Rubicon.

Red: Budi Raharjo
Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar razia para wajib pajak yang menunggak kewajiban bea kendaraan mewah dan bangunan di Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (5/12). Hasilnya, sebanyak 11 kendaraan mewah dan dua objek bangunan masih menunggak pajak. Sementara itu, total tunggakan pajak yang ditemukan mencapai Rp 11 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, inspeksi bersama Pemprov DKI Jakarta terhadap para penunggak pajak merupakan bagian dari program supervisi pencegahan korupsi. "KPK hanya tim pendampingan dalam rangka optimalisasi pendapat daerah (DKI Jakarta)," kata Febri.

Baca Juga

Berdasarkan data yang dirilis KPK, Kamis (5/12), razia dan inspeksi dilakukan di kawasan parkir Apartemen Regatta, Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Nilai tunggakan pajak tersebut didominasi 11 mobil mewah yang di antaranya bermerek Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Benz, Range Rover, dan Jeep Rubicon.

Dari 11 kendaraan itu, ada kendaraan mewah yang menunggak pajak lebih dari 12 tahun. Bukan hanya menunggak pajak, dari sejumlah kendaraan tersebut juga ada yang melakukan penipuan surat kepemilikan.

Beberapa pelat kendaraan ketika dicek ternyata tidak sesuai dengan jenis mobilnya. KPK bersama BPRD dan Samsat Jakarta Utara telah menyegel ke-11 mobil mewah itu dengan penempelan striker penunggak pajak.

Febri menjelaskan, dalam inspeksi tersebut tim bersama juga menemukan dua wajib pajak yang diketahui menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) dan izin usaha restoran. Penunggak PBB adalah salah satu pusat perbelanjaan besar di Pluit, Penjaringan, yang diketahui menunggak PBB selama dua bulan sepanjang 2019. Nilai tunggakannya dike tahui mencapai Rp 5,4 miliar.

Kemudian, kata Febri, ada satu restoran makanan Jepang pada pusat perbelanjaan tersebut yang juga tak taat membayar pajak senilai Rp 90 juta-Rp 100 juta per bulan. Terhadap dua wajib pajak yang punya masalah tunggakan tersebut, KPK bersama BPRD juga memasang stiker penunggak pajak.

Pemilik mal (pusat perbelanjaan) langsung datang untuk melunasi PBB (Rp 5,4 miliar) pakai cek dan meminta agar stiker dilepas. "Tetapi, BPRD meminta agar pelunasan pajak menggunakan sistem transfer dan berjanji untuk melepas striker penunggak pajak setelah pembayaran tunggakan," kata Febri.

Selain itu, KPK juga mencatat, di Jakarta Utara sampai akhir 2019 ini ada 246 kendaraan mewah roda empat yang pajaknya tertunggak. Nilai tunggakan seluruh kendaraan tersebut mencapai Rp 8 miliar.

Dari semua kendaraan mewah tersebut, terkla rifikasi baru 76 tunggangan yang akhirnya melunasi pajak. Sebanyak 170 kendaraan mewah sisanya masih menunggak pajak dengan nilai total Rp 4,5 miliar. KPK bersama BPRD pun mengimbau para wajib pajak yang menunggak segera melakukan pembayaran.

Febri menambahkan, inspeksi penunggak pajak ini sebetulnya membantu DKI Jakarta dalam mencapai target realisasi penerimaan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD)2019. Ia menerangkan, ada 13 macam PAD 2019 dengan realisasi tinggi sebesar Rp 44 triliun. Namun, sampai Oktober 2019 jumlahnya baru mencapai Rp 35,6 triliun.

Khusus untuk pajak kendaraan bermotor, jumlahnya baru mencapai Rp 7,8 triliun dari target Rp 8,8 triliun. Sementara itu, PBB baru terealisasi Rp 9,2 triliun dari target Rp 10 triliun. Kemudian, dari pajak restoran, realisasinya baru sebesar Rp 3,1 triliun dari target Rp 3,5 triliun. (bambang noroyono, ed:ilham tirta)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement