Selasa 25 Sep 2018 07:02 WIB

Integrasi Tol JORR Berlaku Mulai 29 September

Integrasi tol JORR menguntungkan pengguna jarak jauh.

Red: Dwi Murdaningsih
Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Jakarta, Rabu (4/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Jakarta, Rabu (4/7).

EKBIS.CO, JAKARTA --  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan integrasi tol lingkar luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) mulai berlaku efektif 29 September 2018 pukul 00.00 WIB. Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menyatakan kebijakan ini untuk mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk memperlancar mobilitas manusia, barang dan jasa.

Sebelum diberlakukan, kata Endra, pemerintah meminta empat badan usaha jalan tol (BUJT) di ruas JORR yakni PT. Jasa Marga, PT. Jakarta Lingkarbarat Satu, PT. Marga Lingkar Jakarta dan PT. Hutama Karya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Konsekuensi dari kebijakan ini adalah sistem transaksi menjadi terbuka atau pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment)," katanya.

Sedangkan sebelumnya, sistem transaksi tertutup yakni pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km dan terdiri empat ruas tol dengan empat BUJT berbeda.

Akibatnya, tarifnya menjadi rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. "Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat," katanya.

Endra memberikan contoh, pengguna tol akan dikenakan satu tarif untuk kendaraan golongan satu Rp 15 ribu , kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30 ribu.

Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Artinya, setelah integrasi terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.

Namun untuk pengguna ruas tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren tetap membayar sebesar Rp 3.000 untuk golongan I. Sedangkan kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju Ulujami dan JORR akan membayar tarif Rp 15 ribu, dari sebelumnya sebesar Rp 12.500.

Integrasi transaksi tol sebelumnya juga telah dilakukan pada empat ruas tol yakni Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC (2018).

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement