Selasa 16 Oct 2018 18:13 WIB

Hiswana Migas Purbalingga Sidak Penggunaan Elpiji 3 Kg

Ketersediaan elpiji tiga kg di wilayah Purbalingga masih mencukupi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Elpiji
Foto: Musiron/Republika
Elpiji

EKBIS.CO, PURBALINGGA -- Himpunan wiraswasta minyak dan gas (Hiswana Migas) Purbalingga, Jawa Tengah, terus mengintensifkan kegiatan untuk meminimalisir pemanfaatan elpiji ukuran tiga kilogram (kg) oleh yang tidak berhak. Hal ini antara lain  dilakukan dengan menggelar sidak di berbagai lembaga pemerintah dan kalangan pengelola hotel, restoran, dan kafe.

Salah satu menjadi tempat tujuan sidak, adalah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga, Selasa (16/10). Dalam sidak tersebut, tim dari Hiswana Migas dan Dinas Perindustrian/Perdagangan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Sidik Purwanto, melakukan pemeriksaan di ruang dapur instansi tersebut untuk memastikan ada tidaknya penggunaan gas tiga kg yang mendapat subsidi dari pemerintah.

''Alhamdulillah, instansi ini tidak menggunakan elpiji tiga kg. Selanjutnya, kita juga akan melakukan sidak di kantor-kantor lain,'' jelas Ketua Hiswanan Migas Purbalingga, Hendi Setyo Mulyo.

Disebutkan, kegiatan sidak di kalangan OPD merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Purbalingga bernomor 500/0982/2018. Dalam SE itu ditegaskan, kalangan kantor pemerintahan, warga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), juga dunia usaha dari kalangan perhotelan, restoran, dan kafe, tidak boleh lagi menggunakan elpiji tiga kg.

Menurutnya, sejauh ini ketersediaan elpiji tiga kg di wilayah Purbalingga, masih mencukupi. ''Setiap hari, pasokan elpiji tiga kg di wilayah Purbalingga mencapai 24 ribu tabung. Bila jumlah ini hanya digunakan oleh warga yang berhak, seharusnya sangat mencukupi,'' katanya.

Hendi juga mengimbau kepada masyarakat Purbalingga agar segera melaporkan ke dinas terkait bila ada pangkalan elpiji tiga kg yang menjual di atas harga eceran Rp 15.500. ''Pangkalan tidak boleh menjual elpiji tiga kg di atas Rp 15.500. Kecuali bia disertai jasa antar, silakan ditambah ongkos antar. Tapi kenaikannya tidak boleh lebih dari Rp 1.500 per tabung,'' ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement