Senin 24 Dec 2018 17:59 WIB

Baru Meluncur, Sejumlah Bank Belum Gunakan Sukuk BI

Likuiditas perseroan ditempatkan di instrumen keuangan lain seperti fasbis.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara menjadi inovasi pembiayaan untuk pembiayaan nfrastrukturangunan
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara menjadi inovasi pembiayaan untuk pembiayaan nfrastrukturangunan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sukuk Bank Indonesia (Sukbi) menjadi alternatif penempatan kelebihan likuiditas bagi perbankan syariah. Sejumlah bank telah menggunakannya dan ikut dalam lelang pada 21 Desember lalu. Beberapa belum menggunakan karena belum membutuhkan.

Direktur Syariah CIMB Niaga, Pandji P Djajanegara menyambut baik instrumen baru operasi moneter syariah ini. Sukbi, tambahnya, menjadi alternatif yang baik untuk penempatan dana karena memiliki fitur tradebale dan jangka waktu pendek.

"Pada lelang pertama, CIMB Niaga Syariah belum ikut serta karena memang sedang fokus mengejar financing, FDR kami lebih dari 100 persen, jadi memang saat ini belum ada kelebihan likuiditas untuk ditempatkan di instrumen ini," kata Pandji kepada Republika.co.id, Senin (24/12).

Biasanya, bila ada kelebihan likuiditas, CIMB Niaga Syariah menempatkan pada penempatan antarbank, juga ikut serta dalam operasi moneter syariah seperti, Reverse Repo (RR), pembelian SBIS, dan Fasbis. 

Sama seperti BCA Syariah yang belum ikut dalam lelang pekan lalu. Direktur BCA Syariah, John Kosasih mengatakan belum ada rencana untuk melakukan penempatan ke Sukbi. Saat ini likuiditas diperuntukan penyaluran pembiayaan, dan penempatan di instrumen keuangan lain seperti sukuk, antarbank, Fasbis, dan lainnya.

"Tapi nanti kami akan pelajari dan melakukan perbandingan untuk hal ini baik jangka waktu, imbal hasil, kebutuhan likuiditas dan sebagainya," kata dia.

Bank Indonesia meluncurkan Sukbi secara perdana pada Sabtu, 21 Desember 2018. Tenor yang ditawarkan yakni tujuh hari dan 14 hari dengan hasilnya total pemenangan sebesar Rp 3,053 miliar.

Tenor tujuh hari dengan indikasi tingkat imbalan sebesar enam persen dan nisbah bagi hasil 90 persen, nominal pemenangan yakni Rp 1,225 miliar. Sementara tenor 14 hari, memiliki indikasi imbalan 6,1 persen, nominal pemenangan Rp 1,828 miliar.

Baca juga, BI: Hasil Lelang Sukbi untuk Menjaga Likuiditas Syariah

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement