EKBIS.CO, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) diharapkan bisa mengatur sejumlah hal. Termasuk juga mengatur soal dana mineral atau mineral fund untuk diinvestasikan di bidang produktif.
"Saya mengusulkan mineral fund bisa masuk di UU baru demi keadilan antergenerasi. Supaya yang diwarisi generasi mendatang bukan hanya kolam tidak produktif hasil penambangan tanpa merasakan hasilnya. Dana ini penting untuk ekonomi berkelanjutan," kata Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (Iress) Marwan Batubara dalam diskusi bertajuk 'Pengelolaan Pertambangan Minerba Konstitusional' di Jakarta, Senin (11/2).
Marwan menjelaskan bahwa dana mineral telah diberlakukan di banyak negara bahkan di Timor Leste dan Norwegia. Dana mineral diberlakukan dengan menyisihkan dana dari sektor minerba, termasuk pajak dan lainnya ke sektor yang lebih produktif seperti eksplorasi untuk ketahanan cadangan.
"Itu untuk menjamin keadilan dengan generasi mendatang dan keberlanjutan pembangunan," katanya.
Menurut Marwan, keberlanjutan cadangan minerba perlu jadi perhatian. Pemerintah diminta tidak berpikir untuk jangka pendek karena modal yang ada harus diputar untuk mengganti kegiatan eksploitasi mineral.
Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba telah masuk Prolegnas Prioritas sejak 2016 sebagai UU perubahan. Sayangnya hingga awal 2019, RUU Minerba belum juga ditetapkan sebagai UU baru.
Revisi UU Minerba diharapkan bisa menghasilkan ketentuan aturan dengan pengelolaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.