Rabu 13 Feb 2019 16:48 WIB

Tips Aman Pinjam Uang Secara Online

Sudah ada sekitar 100 aduan masyarakat terkait praktik pinjaman dari fintech ilegal

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Fintech ilegal
Foto: Tim Republika
Fintech ilegal

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kunci keamanan pinjaman online ada pada masyarakat. Agar tidak terjerat oleh praktik fintech lending ilegal, maka masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih menyampaikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan menjadi sangat penting. Menurutnya, sosialisasi OJK mencakup semua elemen masyarakat, dari daerah hingga ke kota-kota besar dan segala kalangan.

"Sosialisasi oleh OJK di pusat, daerah, melalui media massa, media sosial ke semua elemen masyarakat bawah hingga atas," kata dia di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).

Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi OJK juga memberikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman secara online. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur kemudahan cairnya dana tapi juga waspada pada risiko.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan pinjam online harus dilakukan pada fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK. Karena mereka sudah memenuhi aturan dan diawasi OJK juga asosiasi. Kemudian, masyarakat harus pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

"Banyak kasus yang terjadi sekarang itu pinjam online untuk barang-barang konsumsi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang seharusnya itu dipenuhi dari pendapatan tetapnya," kata dia.

Sehingga pada akhirnya mereka tidak bisa membayar dan meminjam lagi dari fintech lending ilegal. Tongam mengatakan praktik gali lubang tutup lubang ini sudah banyak terjadi.

OJK mengimbau keras agar pinjaman online digunakan untuk kepentingan yang produktif. Selain itu, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.

"Semua itu harus dipahami betul jika tidak ingin terjerat utang dan mengalami teror dari pinjaman online yang ilegal," kata dia.

Sejauh ini ada sekitar 100 aduan masyarakat terkait praktik pinjaman dari fintech ilegal. Kasusnya mulai dari bunga tinggi, teror, hingga kekerasan seksual.

Tongam mengatakan informasi mengenai daftar entitas P2P lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat dengan mudah diakses melalui situs OJK. Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157. Sekar Putih juga mengimbau agar masyarakat yang sudah menjadi korban agar melaporkan pada pihak berwenang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement