Jumat 03 May 2019 16:57 WIB

Fintech Alami Kantongi Izin OJK

Alami jadi fintech ketiga yang melayani pembiayaan syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Alami Fintek Sharia yang dikenal dengan nama ALAMI telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech pembiayaan P2P berbasis syariah. Izin telah dikantongi pada 30 April 2019.

CEO Alami, Dima Djani, mengatakan ini menjadi milestone penting untuk membuktikan komitmen jangka panjang Alami dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan data publikasi OJK, hingga April 2019, baru ada tiga perusahaan fintech pembiayaan syariah yang terdaftar dari total 106 perusahaan dimana lebih dari 100 perusahaan lainnya melayani pembiayaan konvensional. 

Baca Juga

Dengan resmi terdaftarnya Alami di OJK juga menambah alternatif layanan pembiayaan bagi para pelaku UKM di Indonesia yang membutuhkan jasa keuangan bebas riba dengan mengadopsi prinsip syariah. Dima mengatakan bahwa dengan terdaftarnya ALAMI di OJK merupakan pijakan awal dalam memenuhi kualifikasi kelayakan sebagai penyelenggara layanan pembiayaan P2P syariah yang akuntabel di bawah pengawasan OJK. 

Ia mengatakan sebagai perusahaan dengan bisnis model berlandaskan nilai syariah, Alami mengutamakan kepatuhan terhadap regulator. Juga menggarisbawahi nilai kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai amanat para stakeholders yang kami pegang teguh. 

"Amanat ini termasuk bagaimana Alami menjadi penghubung yang memastikan pihak pemberi dan penerima pembiayaan memperoleh keuntungan dan manfaat yang adil," kata Dima dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/5).

Dalam memperoleh status terdaftar di OJK, Alami telah menjalani proses evaluasi menyeluruh yang merupakan mekanisme pengujian OJK. Mulai dari investigasi terhadap model bisnis, standar minimum teknologi informasi yang digunakan, hingga kesesuaian syariah dan tata kelola perusahaan. 

Dima mengatakan Alami siap melaksanakan kewajibannya terhadap keterbukaan informasi terkait pelaksanaan bisnisnya melalui penyampaian laporan berkala kepada regulator. Dalam menjalankan bisnisnya, Alami berkomitmen menerapkan nilai-nilai syariah, yaitu keadilan dan transparansi. 

Alami memberikan keleluasaan pada pemberi pembiayaan (funder) untuk memilih UKM yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing funder. Ini memungkinkan melalui publikasi data hasil skoring UKM sebagai calon penerima pembiayaan (beneficiary). 

Sementara itu, untuk proses penagihan kewaijban bagi penerima pembiayaan, Alami menerapkan kaidah perlindungan konsumen. Yakni, dengan melakukan penagihan secara in-house yang sesuai dengan nilai keadilan dan profesionalisme.

Untuk menjaga ekosistem industri P2P, Alami berupaya menerapkan mitigasi risiko demi menjaga produktivitas bisnis yang menghasilkan kepuasan bagi kedua belah pihak. Pada layanan anjak piutang (invoice financing), Alami menerapkan sistem credit scoring komprehensif dalam menentukan keputusan pembiayaan bagi calon penerima pembiayaan (beneficiary), baik dari sisi kuantitatif, yaitu laporan keuangan dan rekening koran bisnis, serta kualitatif, seperti kunjungan langsung ke tempat usaha untuk memastikan kredibilitas calon penerima pembiayaan.

Lebih spesifik dari sisi keamanan transaksi, Alami menjalin kemitraan dengan bank berbasis syariah, yaitu Bank Permata Syariah. Sehingga dana yang dihimpun dari funder, dapat tersalurkan dengan transparan kepada beneficiary. Juga sebaliknya, kala beneficiary memenuhi kewajiban pembayaran, dana akan disalurkan kepada funder melalui rekening penampung. 

"Semuanya dijalankan dengan akad syariah sesuai fatwa nomor 117 dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement