Selasa 28 May 2019 19:00 WIB

Perluas Kriteria Rumah Bebas Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Sektor perumahan rakyat memiliki multiplier effect yang sangat besar.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melalukan penyesuaian baru terkait kategori rumah sederhana dan sangat sederhana yang dapat menikmati fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, penyesuaian itu sebagai upaya revitalisasi sektor perumahan yang terhambat akibat tingginya harga tanah dan bangunan saat ini. 

"Kita harapkan ini akan memunculkan keseimbangan antara demand and supply (perumahan)," kata Sri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5). 

Baca Juga

Sri menambahkan, penyesuaian yang dilakukan tersebut juga merupakan respons sekaligus evaluasi dalam rangka mendongkrak permintaan perumahan. Dengan begitu, diharapkan sektor properti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Sebab, sektor properti, terutama perumahan rakyat merupakan sektor yang memiliki multiplier effect yang sangat besar. 

Itu sebabnya, kata Sri, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan PPN bagi rumah-rumah dengan kategori tertentu. Adapun kategori rumah yang mendapatkan fasilits pembebasan PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 yang telah diundangkan sejak 20 Mei 2019. 

"Dengan demikian, masyarakat, terutama kelompok menengah (ke bawah) dia bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPN," ujarnya. 

Pemerintah, kata Sri, berharap kebijakan tersebut akan membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan untuk dapat memiliki rumah. Adapun terkait rumah yang dibangun di kawasan Jabodetabek, Sri mengatakan, pemerintah akan membahasnya lebih detail. 

Sementara itu, Pengamat Properti dari Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengatakan, butir-butir poin kategori dalam rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sejatinya telah ada sejak lima tahun yang lalu. Regulasi yang dibuat pemerintah tersebut sebatas untuk memenuhi aspek legal demi memberikan kepastian kepada para perusahaan pengembang properti. 

Ali mengatakan, harga-harga produk dalam sektor properti ditentukan setiap satu tahun sekali. Memasuki tahun 2019, pemerintah belum menetapkan harga properti secara resmi, termasuk untuk rumah bersubsidi. Hal itu pun menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha properti sebab khawatir akan terjadi anomali harga properti. 

"Jadi sebetulnya selama tiga bulan terakhir pengembang itu cenderung menahan pembangunan karena menanti regulasi itu," ujarnya. 

Adapun dari segi dampak ekonomi, Ali mengatakan, adanya pembebasan PPN yang telah diatur secara tertulis akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Diharapkan, hal itu dapat membantu golongan masyarakat yang selama ini mengalami banyak kendala untuk dapat memiliki tempat tinggal. "Ini pasti akan berdampak karena harganya tentu jadi lebih rendah dan sudah pasti karena ada regulasi," katanya menambahkan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement