Selasa 02 Mar 2021 11:38 WIB

Pacu Kepercayaan Beli Rumah Jadi Pertimbangan Insentif PPN

Salah satu syarat rumah yang mendapat insentif PPN adalah yang siap huni.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pekerja beristirahat disela melakukan perbaikan perumahan bersubsidi di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2).  Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Foto: Prayogi/Republika.
Pekerja beristirahat disela melakukan perbaikan perumahan bersubsidi di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2). Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun. Insentif perumahan ini bertujuan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020, sehingga tahun ini bisa terserap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif rumah menengah dan menengah atas ini karena pemerintah telah memberikan insentif rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga

“Jangan sampai seolah-olah kita memihak kelompok menengah. Bagi kelompok di bawah itu, kami sudah ada kebijakan subsidi bantuan uang muka Rp 630 miliar, subsidi selisih bunga Rp 5,97 triliun, dan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Rp 16,2 triliun pada 2021. Kita juga melakukan injeksi PMN PT Sarana Multi Finansial (SMF) yang mengontribusi 25 persen," ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Selasa (2/3).

Sri Mulyani menjelaskan tujuan insentif pajak rumah segmen menengah di bawah Rp 5 miliar ini agar dapat menstimulus masyarakat agar segera melakukan keputusan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun.

"Kenapa rumah siap huni? Ini agar stok rumah akan menurun atau permintaan meningkat, sehingga memacu kembali rumah baru lagi. Kami berharap agar memacu kepercayaan dan permintaan konsumen atas rumah," jelasnya.

Insentif yang diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah selama enam bulan atau sejak masa pajak Maret hingga Agustus 2021. Adapun mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) memiliki besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement