EKBIS.CO, SERANG -- Otoritas jasa keuangan (OJK) Regional 1 Jakarta dan Banten mengklaim telah membekukan 947 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang tidak berizin selama periode tahun 2018 hingga Mei 2019. Rinciannya, sebanyak 404 fintech P2P lending di tahun 2018 dan 543 pada 2019.
Selain itu, menurut Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Ahmad Berlian, hingga April ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. 73 kegiatan usaha yang dihentikan ini terdiri dari 64 trading forex, 5 investasi uang, 2 multi level marketing (MLM), 1 investasi perkebunan, dan 1 investasi cryptocurrency.
Ahmad mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam bertransaksi atau menggunakan sebuah jasa keuangan. "Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan memanfaatkan layanan jasa keuangan, untuk memastikan terlebih dahulu apakah LJK termasuk dalam daftar yang sudah berizin. Cara menngeceknya juga mudah yaitu dengam mengakses situs web www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK di 157," tuturnya saat Konferensi Pers Laporan Perekonomian Provinsi Banten, Rabu (19/6).
Menurutnya, Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten terus memantau perkembangan di LJK di Provinsi Banten, berikut memantau potensi risiko yang mungkin timbul untuk tetap menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan.
Untuk itu koordinasi yang kuat dengan para stakeholders, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Indonesia Provinsi Banten, menjadi salah satu prasyarat yang dibutuhkan dalam mendukung peningkatan kinerja, akses dan layanan keuangan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian.