EKBIS.CO, JAKARTA -- Desa memiliki wadah untuk menyalurkan potensi. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Taufik Madjid mengatakan pemerintah telah menggulirkan Program Inovasi Desa (PID) sejak 2017.
Taufik mengatakan PID bermula dari keinginan pemerintah pusat untuk memajukan desa-desa di seluruh Indonesia yang juga merupakan langkah utama membangun bangsa. Pemerintah kemudian meluncurkan program dana desa yang selama hampir lima tahun ini dana yang telah terkucur sebanyak Rp 257 triliun yang dibagikan ke 74.957 desa di seluruh Indonesia. Selain itu, PID juga upaya pemerintah mengoptimalisasikan pemakaian dana desa.
"PID upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa diharapkan mampu memantik kreativitas desa dalam mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki," ujar Taufik di Jakarta, Kamis (18/7).
Dalam pelaksanaannya, kata Taufik, PID memiliki anggaran tersendiri yang dananya berasal dari pemerintah. Taufik merinci anggaran untuk PID pada 2017 sebesar Rp 347,37 miliar membiayai PID di 434 kabupaten, 6.445 kecamatan dan di 74.754 desa; pada 2018 menjadi sebesar Rp 409,99 miliar untuk 434 kabupaten, 6.447 kecamatan, dan 74.910 desa; dan, pada 2019 sebesar Rp 353,88 miliar untuk pembiayaan PID di 434 kabupaten, 6.484 kecamatan, dan 74.957 desa.
"Program Inovasi Desa mulai Juni 2019 memasuki tahapan penting dalam siklus kegiatan tahunannya, yakni pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID)," ucap Taufik.
Taufik menjelaskan, BID merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa, dan merupakan media belajar bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk memperoleh informasi (referensi) yang dapat mendukung pembangunan desa.
Adanya BID, kata dia, membuat pemerintah desa memiliki referensi dalam merencanakan dan menjalankan pembangunan desa, serta menggunakan dana desa secara lebih optimal, inovatif dan berkualitas.
Taufik menjelaskan, BID wajib dilaksanakan di kabupaten di seluruh Indonesia dan dikelola oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK). Namun pada 2019, BID dilaksanakan di tingkat kecamatan yang dikelola oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) kecamatan, sehingga lebih dekat ke desa, baik dilaksanakan di kecamatan maupun klaster kecamatan.
Taufik menyebut, pelaksanaan BID di kabupaten dari tahun ke tahun meningkat cukup baik. Pada 2017, kabupaten yang melaksanakan BID sebanyak 236 kabupaten, dan pada 2018 menjadi 428 kabupaten.
Pada BID 2018 yang diadakan di 428 kabupaten atau 98 persen dari kabupaten yang ada di seluruh Indonesia, jumlah desa yang hadir 72.266 desa atau 96 persen dari keseluruhan desa yang ada di Indonesia.