EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyiapkan anggaran sebesar Rp 839 miliar untuk membayar kompensasi kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Kompensasi berupa pengurangan tagihan direalisasikan bulan ini.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pelanggan listrik bersubsidi akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sementara pelanggan nonsubsidi mendapatkan diskon 35 persen dari biaya beban.
"Itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode Agustus," kata Sripeni seusai bertemu Komisi VII DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/8).
Sripeni menjelaskan, besaran kompensasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). Ia memastikan semua pelanggan terdampak mendapatkan kompensasi, termasuk pelanggan prabayar atau pelanggan yang menggunakan token.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," kata Sripeni. Untuk pelanggan prabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk penambahan kwh saat membeli token.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Djoko Raharjo Abumanan menambahkan, anggaran kompensasi akan diambil dari internal perusahaan melalui pemotongan gaji seluruh pegawai PLN yang tercatat sebanyak 40 ribu pegawai di seluruh Indonesia. Djoko menyampaikan, kebijakan ini diambil guna menjaga keuangan perusahaan agar tidak negatif. "Makanya harus hemat lagi gaji pegawai dikurangi, kira-kira begitu," ujar Djoko.
Djoko menjelaskan, peristiwa pemadaman listrik total atau blackout membuat PLN kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp 90 miliar karena tidak bisa menjual listrik kepada pelanggan. Kemudian, PLN juga dituntut harus membayar kompensasi kepada pelanggan terdampak.
Kebijakan pemotongan gaji pegawai diambil perusahaan lantaran PLN tidak boleh menggunakan dana APBN untuk kompensasi. "Enak aja. Kalau dari APBN, ditangkep, enggak boleh. APBN itu untuk investasi," ucap Djoko.
Ia menjelaskan, pegawai di PLN memiliki dua penghasilan, yakni P1 atau gaji dasar dan P2 atau semacam insentif berdasarkan kinerja. Kata dia, gaji P2 itu yang kemungkinan dikurangi untuk membayar kompensasi.
Kemarin, jajaran direksi PLN memenuhi panggilan dari para pemangku kepentingan terkait untuk menjelaskan penyebab pemadaman listrik dan pembayaran kompensasi. Selain ke Komisi VII DPR, direksi PLN juga melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perlindugan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan.
Dirjen PTKN Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya memanggil direksi PLN untuk menanyakan kompensasi terhadap pelanggan terdampak pemadaman listrik. \"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat soal pemadaman listrik kemarin, soal bagaimana kami (pelanggan) sudah bayar listrik tapi padam,\" ujar Veri di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).
Veri mengapresiasi kehadiran direksi PLN yang memberikan penjelasan kepada dirinya mengenai mekanisme kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan terdampak. Veri menyampaikan, ke depan, PLN wajib melaporkan soal kompensasi per tiga bulan apabila ada konsumen yang dirugikan atas pemadaman listrik.
Listrik pulih
Sripeni Inten Cahyani menegaskan, PLN telah menormalkan seluruh sistem kelistrikan setelah kejadian pemadaman listrik pada Ahad (4/8) dan Senin (5/8) di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Hingga kemarin pagi, pembangkit yang sudah masuk ke sistem sebesar 12.378 MW dengan 23 gardu induk tegangan ekstra tinggi (GITET) yang telah beroperasi.
Sripeni menyampaikan, pemulihan beban padam wilayah DKI Jakarta dilakukan pada pukul 17.50 WIB, wilayah Banten pukul 21.20 WIB, dan wilayah Jawa Barat pukul 23.27 WIB pada Senin (5/8) malam. Ia menyebutkan, beban puncak listrik pada Selasa (6/8) di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebesar 13.674 MW dengan daya mampu total 15.378 MW.
"Alhamdulillah, seluruh sistem sudah normal. Kami akan terus menjaga kestabilan sistem ini," kata Sripeni.
Sejumlah pembangkit yang kembali menyala pada Selasa (6/8) pagi ialah PLTU Suralaya 7 unit, Pembangkit Cilegon 1 unit, Pembangkit Muara Karang Blok 1 dan 2, PLTU Muarakarang 2 unit, Pembangkit Priok Blok 1 sampai 4, PLTU Lontar 3 unit, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, PLTU Labuan 1 unit, PLTU Lestari Banten Energi, PLTP di Jawa Barat, Pembangkit Muaratwar Blok 1 sampai 5, PLTU Cirebon Electric Power, dan PLTU Indramayu 2 unit.
Selain pembangkit yang telah menyala, PLN juga akan mengupayakan PLTU Pelabuhan Ratu 1, PLTU Pelabuhan Ratu 3, hingga PLTU Suralaya 1 untuk bisa masuk ke dalam sistem kelistrikan pada Selasa (6/8) malam. "Selain itu, semua jaringan 500 kV dan 150 kV sudah kembali normal," ucap Inten.
Terkait pertemuan dengan Komisi VII DPR yang berlangsung tertutup, Sripeni mengungkapkan, legislator mendukung PLN melakukan investigasi terhadap penyebab gangguan sistem kelistrikan, memberikan kompensasi, dan juga memiliki mitigasi dalam menghadapi keadaan darurat.
PLN, kata dia, akan melaporkan secara berkala proses investigasi dan kompensasi kepada Komisi VII. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bisa bersabar menunggu hasil investigasi atas penyebab padamnya listrik. "Kami mohon waktu melakukan langkah investigasi. Kami ingin hasilnya komprehensif sehingga kejadian tidak terulang," kata dia.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Maman Abdurahman, mengatakan, Komisi VII sengaja memanggil direksi PLN untuk menjelaskan persoalan pemadaman listrik. "Kita sudah ada kesepakatan dengan PLN terkait pertemuan tadi, yakni tentang sumber penyebab terjadinya pemadaman dan kompensasi kepada masyarakat," ujar Maman.
Mengenai penyebab pemadaman, Maman meminta masyarakat memberikan waktu kepada PLN untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Terkait kompensasi, kata dia, PLN menegaskan komitmen untuk merealisasikannya. "Terkait isu manajemen, itu domain di BUMN. Yang terpenting sekarang, PLN memastikan (listrik) sudah menyala," kata Maman.
Maman menambahkan, Komisi VII akan terus mengawal proses investigasi dan kompensasi. Selain itu, dewan akan mendorong PLN melakukan perbaikan untuk jangka panjang sehingga pemadaman listrik total tidak terulang.