EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) mencatat sebanyak 48 perusahaan terbuka mengalami kondisi keuangan kurang baik. Adapun 48 perusahaan tersebut telah mendapat catatan notasi khusus dari regulator.
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pihaknya terus mengawasi sejumlah emiten yang memiliki notasi khusus. Langkah ini guna melindungi investor dari emiten yang kinerjanya kurang memuaskan.
“Per 13 Agustus ada 48 emiten dengan catatan notasi khusus. Pengawasan yang lain (emiten) kita lihat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8).
Menurutnya regulator telah bekerja sama dengan SRO untuk menganalisa sejumlah data emiten yang mengalami kondisi keuangan kurang baik tersebut. “Kita kerja sama dengan SRO untuk menganalisas data. Dari situ harapannya lebih baik,” ucapnya.
Sementara Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi menambahkan pencantuman notasi khusus bersifat voluntary. Nantinya aturan ini akan diterapkan pada enam bulan ke depan.
“Tahun depan baru akan kita keluarkan kewajiban menampilkan notasi khusus sekitar Februari-Maret (2020),” ucapnya.
Apabila regulasi ini telah bersifat wajib, lanjut Hasan, maka emiten yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi berjenjang. Seperti pemberian surat edaran hingga pengenaan denda.
"Nanti kita akan mengeluarkan surat edaran untuk penerapan ini, karena anggota Bursa Efek Indonesia harus menyesuaikan dulu dengan sistem mereka," ucapnya.