EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan harga gas industri tidak naik dalam waktu dekat. Pernyataan Jokowi ini sekaligus mengklarifikasi adanya rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menaikan harga gas per 1 November 2019 ini. Presiden juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mengevaluasi rantai pasok gas industri yang membuat harganya tak kunjung turun.
Sebagai pengingat, Jokowi pernah menekan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang mengatur harga jual di angka 6 dolar AS per MMBTU. Sayangnya, hingga saat ini peraturan ini belum terealisasi. Harga gas industri saat ini masih berkisar di atas 9 dolar AS per MMBTU.
"Sementara ini sudah saya sampaikan, tidak naik. Dilihat detail betul. Ini yang buat harganya sampai 9-11 (dolar AS per MMBTU) ini dari mana. Hitungannya dari mana? Sebelumnya harga sekian kok setelah sampai ke user angkanya setinggi itu," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jumat (1/11).
Presiden menekankan bahwa pemerintah tetap menyerap aspirasi industri yang masih bergantung pada gas bumi. Kementerian ESDM, ujar Jokowi, diminta menyisir kembali komponen rantai pasok yang menjadikan harga gas industri tak kunjung turun.
"Apakah harga sewa sambungan pipa itu terlalu mahal cost-nya? Bisa saja dari situ. Sepertinya harga gas di onshore ini masih dalam kondisi normal, tapi begitu ditarik ke industri kok menjadi mahal ada di mana," kata Jokowi.
Selain menyisir rantai pasok yang menyebabkan harga gas belum menuruti Perpres tentang penetapan harga gas, Jokowi juga meminta Kementerian ESDM mengoptimalkan penyerapan produksi gas ke dalam negeri. Misalnya, lapangan gas Dumai dan Natuna yang saat ini masih banyak memasok gas ke Singapura. Jokowi ingin gas produksi dalam negeri juga dimanfaatkan oleh industri dalam negeri.
"Jangan sampai itu dibawa keluar sehingga harga di dalam malah lebih mahal dari yang ada di luar. Ini yang ga boleh. Sudah saya pesan kemarin ke Menteri ESDM. Baru kemarin pagi," kata Jokowi.
Sebelumnya, pihak PGN sendiri mengaku sudah mendapat pemberitahuan mengenai hal ini. Sebagai tindak lanjut, PGN tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM dan penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaannya ke depan akan berjalan lancar dan masing-masing kepentingan terakomodasi dengan baik.