Kamis 07 Nov 2019 00:08 WIB

BPJT: Kenaikan Tarif Tol Disesuaikan dengan Inflasi Daerah

Penyesuaian tarif tol juga dapat dilakukan tanpa terjadi inflasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Gerbang tol Cileunyi. (ilustrasi)
Foto: www.swatt-online.com
Gerbang tol Cileunyi. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menerima pengajuan kenaikan tarif sejumlah ruas tol. Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan kenaikan tarif dapat dilakukan berdasarkan data inflasi.

“Jalan tol dalam Undang-undang kan dijamin penyesuaian tarif berdasarkan inflasi karena itu kita berikan hak kepada badan usaha untuk bisa mengajukan penyesuaian tarif terhadap inflasi,” kata Danang di sela-sela acara Infrastructure Week 2019, Jakarta, Rabu (6/11).

Baca Juga

Dia memastikan inflasi tersebut berdasarkan masing-masing daerah. Seperti Jawa Timur, kata Danang, harus disesuaikan dengan kabupaten-kabupaten yang berpengaruh di setiap daerah.

“Kalau misal di Jawa Barat tergantung rate inflasi di sana. Itu yang dimanfaatkan. Ini juga bisa menjamin tingkat pembiayaan investasi. Yang penting penyesuaian ini terjadi untuk menjaga tingkat tarif,” ungkap Danang.

Meskipun begitu, penyesuaian tarif tol juga dapat dilakukan tanpa terjadi inflasi. Hanya saja hal tersebut terjadi jika tarif awal ditetapkan tinggi dan selanjutnya menyesuaikan dengan daya beli masyarakat.

“Apalagi selama tiga tahun terakhir daya beli masyarakat yang direfrensikan dari pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi dari nilai inflasi,” tutur Danang.

Sebelumnya, Danang mengatakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sudah mengajukan penyesuaian tarif tersebut. “Jakarta-Tangerang kan sudah (mengajukan). Kemudian ada tiga ruas di pipeline, satu Jagorawi, kedua Mojokerto-Kertosono, ketiga Makassar seksi IV,” kata Danang.

Danang menjelaskan ruas Tol Mojokerto-Kertosono sedang dalam proses untuk kepurusan penyesuaian kenaikkan tarif. Dia memastikan saat ini pengajuan sudah berada di meja Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Untuk itu, Danang mengatakan saat ini masih menunggu persetujuan dari Menteri PUPR. “Di pipeline banyak, tidak hanya tiga itu sampai akhir ada yang cukup jelas angka 17 ruas dan 21 ruas karena ada beberapa yang dalam dalam satu periode bersama-sama penyesuaian. Jadi sekali jalan bisa berapa ruas,” ungkap Danang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement