EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah untuk menurunkan persentase larangan terbatas (lartas) untuk spare part atau komponen pesawat yang diimpor. Saat ini, lartas untuk spare part pesawat sebesar 49 persen.
"Industri penerbangan itu kompleks. Pembatasan sampai 49 persen dari semua spare part yang diimpor oleh maskapai kita harapkan bisa diturunkan presentasenya. Ini untuk mendukung kelancaran bisnis aviasi," kata Ketua Umum INACA, Denon Prawira Atmaja di Kementerian Perekonomian, Kamis (26/12).
Denon mengatakan, saat ini setidaknya terdapat sekitar 10 ribu harmonized (HS) code spare part pesawat yang diimpor. Sebanyak 49 persen di antaranya masuk dalam kategori barang lartas impor. Menurut Denon, untuk menyederhanakan lartas ini akan melibatkan banyak kementerian lembaga. Terutama Kementerian Perindustrian yang berkaitan langsung dengan industri komponen pesawat terbang.
Ia memaparkan, jika berkaca dari Malaysia, pemerintah di sana hanya menerapkan lartas spare parts impor pesawat hanya 17 persen. INACA, lanjut dia, tidak meminta agar lartas diturunkan seperti Malaysia. Setidaknya bisa lebih kecil dari posisi saat yang mencapai 49 persen.
"Penurunan lartas ini perlu dukungan dari beberapa kementerian, makanya kita sampaikan supaya mendukung kegiatan untuk lartas ini agar bisa turun," ujarnya.
Lartas, kata Denon, menjadi salah satu fokus INACA selain penyeragaman harga avtur. Ia memastikan, penurunan presentase lartas akan membuat industri penerbangan di Indonesia bisa berbenah dan meringankan beban operasional. "Ini menjadi semangat Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) untuk mendukung dalam hal importasi spare part juga," ujarnya.