Ahad 16 Feb 2020 06:45 WIB

Pelaku Kejahatan di Bursa Harus Ganti Kerugian Investor

Kejahatan pasar modal yang diproses melalui pidana umum, tak kembalikan kerugian.

Red: Budi Raharjo
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Foto: Budi Raharjo
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan yang memungkinkan pelaku kejahatan di pasar modal harus mengganti kerugian publik termasuk investor yang timbul atas perbuatannya. Aturan baru itu sudah memasuki tahap hearing publik dan diharapkan bisa segera dikeluarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan aturan baru ini pada dasarnya dibuat untuk melindungi kepentingan investor di pasar modal. "Konsepnya OJK membuat ketentuan yang menegaskan mekanisme pengembalian keuntungan yang tidak sah kepada investor yang dilakukan pelaku pasar," ujar dia saat menjadi pembicara Focus Group Discussion dengan media massa di Sentul, Sabtu (15/2).

Pada pelaksanaannya nanti, Hoesen menjelaskan, OJK bisa menjadi lembaga yang akan menghitung kerugian, memeriksa, dan mengembalikan keuntungan yang tidak sah itu kepada investor. Bisa pula, ditunjuk pihak lain yang akan menjalankan peran seperti kurator itu. Kelak akan dibuat juga rekening khusus untuk menampung dana pengembalian dari kejahatan di pasar modal. "Dahsyat peraturan ini," ujarnya menegaskan.

OJK mengambil contoh aturan serupa yang telah diterapkan di Amerika Serikat. Menurut Hoesen otoritas membuat mekanisme agar aset yang dimiliki pelaku kejahatan di pasar modal bisa dikembalikan kepada investor.

Hoesen mencontohkan kasus Bernie Madoff yang terjadi di Amerika Serikat. Pelaku skandal pasar modal di negeri Paman Sam itu selain disidang di pengadilan umum juga dikenakan hukuman denda oleh otoritas bursa setempat. Madoff dikenakan denda 300 persen dari nilai kejahatan yang dilakukannya.

"Lalu dana hasil denda itu dibagi-bagi oleh otoritas bursa untuk investor yang dirugikan dan negara yang digunakan untuk kepentingan publik," kata Hoesen memberi contoh. Aturan serupa ingin ia terapkan di Indonesia.

Merujuk pada kasus itu, Hoesen mengatakan, aturan itu nanti akan memuat mekanisme mengenai pengembalian kerugian investor termasuk hal ihwal bila aset dari pelaku kejahatan tidak mencukupi. Aturan yang sedang digodok itu sudah memasuki tahap hearing dengan mendengarkan masukan dari kalangan lawyer. Aturan ini juga akan diharmonisasikan agar tidak berbenturan dengan beleid lain.

"Aturan ini menarik karena kalau kejahatan di pasar modal hanya diproses melalui pidana umum, tidak mengembalikan kerugian investor," kata Hoesen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement