Senin 17 Feb 2020 10:33 WIB

Kementan: Pupuk Cukup, Pemda Harus Segera Percepat Realisasi

Kementan menegaskan jumlah pupuk bersubsidi cukup karena berdasar data RDKK

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kementan menegaskan jumlah pupuk bersubsidi masih cukup. Pemerintah menyediakan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Kementan menegaskan jumlah pupuk bersubsidi masih cukup. Pemerintah menyediakan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menanggapi isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang beredar di sejumlah daerah, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri kembali menegaskan jumlah pupuk bersubsidi masih cukup.

Pemerintah menyediakan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.

"Kami mengimbau di level kecamatan agar percepat pendataan dan diusulkan alokasinya. Yang terpenting alokasi pupuk bersubsidi, hanya bagi kelompok tani," ungkap Kuntoro di Jakarta, Senin (17/2).

Keterlambatan pemerintah daerah dalam menginput data kebutuhan pupuk bersubsidi melalui eRDKK, menyebabkan banyak kuota pupuk di beberapa daerah yang tidak sesuai. Terbukti serapan pupuk bersubsidi secara nasional masih sangat rendah, baru 9,85 persen dari alokasi pupuk.

“Sangat disayangkan seharusnya isu kelangkaan pupuk itu tidak terjadi. karena faktanya masih cukup dan baru sedikit yang diserap. Kasian petani yang butuh cepat untuk pertanaman," tandas Kuntoro.

Pemerintah daerah sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan, tambahnya. Pihak Kementan menurut Kuntoro telah melakukan juga kroscek pada distributor pupuk, “Berdasarkan data serapan pupuk bersubsidi dan hasil konfirmasi kepada para distributor yang dilakukan disetiap daerah, hingga saat ini belum ada desa yang menyatakan kekurangan pupuk bersubsidi” terang Kuntoro.

Mekanisme Penyaluran Pupuk

Lebih lanjut Dirjen Pra Sarana dan Sarana  Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edi menjelaskan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya ditingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk ditingkat desa, wewenangnya ada di Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Demikian juga ditingkat kabupaten wewenangnya ada di Kepala Dinas Provinsi.

"Hanya pergeseran alokasi untuk Provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah,"tutur Sarwo.

Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seharusnya isu kelangkaan pupuk tidak terjadi. Sarwo Edi menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat esensial penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air.

Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, ia mengaku pihaknya juga telah memberi solusi bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi eRDKK yang belum masuk, dengan merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing - masing wilayah.

“Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem eRDKK, untuk menampung yang belum masuk, yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maksimum 2 hektar, berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/AJB/Girik/Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan” ujar Sarwo.

Selain itu untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo mengatakan Kementerian Pertanian  menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.

"Kepentingan petani diatas segalanya, tidak boleh ada yang bermain disitu, Kementan sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan” tutur Dirjen PSP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement