Senin 17 Feb 2020 20:00 WIB

Kemenko Perekonomian Bantah RUU Cipta Kerja Sentralistik

RUU Cipta Kerja telah mempertimbangkan desentralisasi dan otonomi daerah

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono. RUU Cipta Kerja telah mempertimbangkan desentralisasi dan otonomi daerah
Foto: Dok Humas Kemenko Perekonomian
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono. RUU Cipta Kerja telah mempertimbangkan desentralisasi dan otonomi daerah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membantah draf Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinilai sentralisasi kekuasaan. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengklaim RUU Ciptaker telah mempertimbangkan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

"RUU Ciptaker justru disusun berlandaskan semangat desentralisasi. Kita ingin mengatur bahwa setiap layanan perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia harus sesuai dengan standar layanan yang telah kita tetapkan,” ujar Susiwijono dalam pers rilis yang diterima Republika, Senin (17/2).

Ia mengatakan, RUU Ciptaker sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B mengenai Pemerintahan Daerah. Untuk itu, Pemerintah Pusat akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan RUU Ciptaker yang mengatur mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Tujuannya dari diterbitkannya PP agar terdapat standardisasi pelayanan penerbitan perizinan usaha oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Kendati kewenangan penerbitan perizinan berusaha juga ada di tangan pemerintah daerah, tetapi NSPK ditetapkan presiden.

“Jadi kewenangan penerbitan perizinan berusaha pada prinsipnya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Presiden,” kata Susiwijono.

Ia menjelaskan, konsepsi RUU Ciptaker ini berkaitan dengan semua penerbitan perizinan berusaha yang akan dilakukan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau sistem Online Single Submission (OSS). Penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital secara terintegrasi.

Ia mengaku, perizinan berbasis elektronik ini telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement