Rabu 11 Mar 2020 09:10 WIB

Pemegang Kartu Kredit tak Ketahui Tenggat Penggunaan PIN

Pemegang kartu kredit wajib menggunakan PIN saat bertransaksi mulai 1 Juli 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Kartu kredit(Ist)
Foto: Ist
Kartu kredit(Ist)

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Perusahaan pembayaran digital global, Visa mengungkapkan hasil survei terbaru, sekitar 52 persen masyarakat belum mengetahui kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan pemegang kartu kredit harus menggunakan PIN saat bertransaksi. Adapun kebijakan ini berlaku pada 1 Juli 2020 bagi seluruh pemegang kartu kredit. 

Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman mengatakan hasil survei menyoroti pentingnya lebih banyak konsumen mengetahui kebijakan tersebut dan langsung mengaktifkan PIN pada kartu kreditnya. 

Baca Juga

"Otorisasi melalui PIN merupakan cara yang mudah dan aman untuk verifikasi identitas pemegang kartu saat transaksi. Visa sepenuhnya mendukung kebijakan ini dan secara aktif berkomunikasi dengan bank-bank mitra dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk memastikan kebijakan penggunaan PIN pada kartu kredit tersampaikan dengan baik kepada seluruh pemegang kartu Visa,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Rabu (11/3).

Dengan berlakunya kebijakan ini, pemegang kartu kredit tak lagi bisa menggunakan tanda tangan untuk otentikasi transaksi kartu kredit. Kemudian hasil survei juga menunjukkan satu dari empat responden yang memegang satu atau beberapa kartu kredit masih belum mengaktifkan PIN untuk semua kartu kreditnya. 

Beberapa alasan utama adalah pemegang kartu kredit tidak sempat mengaktifkan PIN dan lebih memilih otentikasi tanda tangan saat bertransaksi menggunakan kartu kredit. Kemudian beberapa temuan utama dalam survei antara lain, responden yang mengetahui tentang kebijakan ini menyatakan mereka mendapatkan informasi mengenai pemberlakuan penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit dari bank (40 persen), media sosial (36 persen), internet (33 persen) dan berita (32 persen).

Dari semua pemegang kartu kredit yang disurvei, sekitar 74 persen telah mengaktifkan PIN untuk semua kartu kredit yang dimiliki. Berikutnya diketahui dari semua pemegang kartu kredit, sekitar 63 persen menggunakan PIN untuk otentikasi transaksi kartu kredit, sekitar 25 persen mengaku menggunakan PIN dan tanda tangan dan sekitar 11 persen hanya menggunakan tanda tangan saja. Alasan utama untuk tidak mengaktifkan PIN yakni tidak sempat mengaktifkan (42 persen), lebih memilih menggunakan tanda tangan (30 persen), PIN tidak diperlukan (27 persen) dan tidak tahu cara mengaktifkan (14 persen).

Sementara Executive Director Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menambahkan industri tengah bersiap mengubah cara bertransaksi menggunakan kartu kredit. Per 1 Juli 2020, semua kartu kredit yang diterbitkan di Indonesia akan diwajibkan menggunakan PIN saat bertransaksi secara tatap muka di Indonesia dan kebijakan ini tidak berlaku untuk transaksi contactless dengan nominal kurang dari satu juta rupiah. 

"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa perpindahan otentikasi dari tanda tangan ke PIN berjalan dengan lancar. Penggunaan PIN tak hanya meningkatkan keamanan saat bertransaksi, tetapi juga membangun rasa percaya diri saat membayar menggunakan kartu kredit,” jelasnya.

Semua pemegang kartu perlu memahami bahwa mulai 1 Juli 2020, semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan otentikasi PIN akan otomatis ditolak oleh sistem pembayaran di merchant. Visa berkolaborasi dengan regulator, bank-bank mitra dan AKKI dalam meningkatkan pemahaman pemegang kartu mengenai pemberlakuan kebijakan ini.

"Langkah ini mendorong aktivasi PIN dalam beberapa bulan ke depan, demi memastikan keamanan, kelancaran, dan kepatuhan terkait penggunaan kartu kredit," ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement