EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sektor industri untuk benar-benar memanfaatkan insentif penurunan harga gas yang rencananya efektif per 1 April 2020. Industri pun diminta untuk bisa memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional, sebagai imbal balik dari penyesuaian harga gas. Presiden juga mengingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi.
Menurut Kepala Negara, industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya dan meningkatkan investasi barunya. Mereka juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya sehingga produknya menjadi lebih kompetitif, serta harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"Untuk itu saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif. Harus ada disinsentif, harus ada punishment, jika industri tidak memiliki performance sesuai yang kita inginkan," jelas presiden dalam sambutan rapat terbatas, Rabu (18/3).
Demi menurunkan harga gas industri ke level 6 dolar AS per MMbtu, Presiden Jokowi menyodorkan tiga opsi. Opsi yang pertama mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah. Opsi kedua, pemberlakuan domestic market obligation (DMO). Sedangkan opsi ketiga adalah bebas impor gas untuk industri.
"Saya minta ratas hari ini saya bisa diberikan hitung-hitungan, kalkulasinya seperti apa," kata Presiden.