Senin 30 Mar 2020 12:23 WIB

Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Konstruksi

Penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara di tengah wabah corona

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan proyek infrastruktur. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Pekerja menyelesaikan proyek infrastruktur. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur untuk keberlanjutan kegiatan ekonomi. Untuk itu, pemerintah memastikan hak para pekerja konstruksi tetap terjamin ditengah kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.

Kementerian PUPR mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dalam rilis yang diterima Republika.co.id pada Senin (30/3), terdapat poin-poin penting diinstruksikan oleh Menteri PUPR Basuku Hadimuljono dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya virus corona.

Baca Juga

Dalam instruksi tersebut menyebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar dengan beberapa kriteria yang teridentifikasi. Pertama, proyek akan diberhentika sementara jika memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran virus corona, kedua yakni tlah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan ketiga yakni pimpinan kementerian atau lembaga atau instansi atau kepala daerah telag mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Dalam instruksi Kementerian PUPR tersebut dijelaskan, pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu kepada mekanisme penghentian pekerjaan sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Instruksi Menteri PUPR.

Kementerian PUPR memastikan, penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat. Dengan begitu, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

Hal tersebut bertujuan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak. Meskipun begitu juga dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan virus corona.

Secara garis besar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan terdapat skema protokol pencegahan virus corona dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Skema tersbeut yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19, identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan, dan pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan.

Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi mekanisme penghentian pekerjaan sementara, dan mekanisme biaya upah tenaga kerja dan subkontraktor atau produsen atau pemasok. Dengan adanyta intruksi Menteri PUPR tersebut, diharapkan penyelenggaraan jasa kontruksi tetap berjalan efektif dan efisien namun tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement