Jumat 03 Apr 2020 11:17 WIB

Gapensi Minta Pemerintah Bantu Sektor Usaha Konstruksi

82 persen badan usaha jasa konstruksi (BUJK) di Gapensi bergerak di skala UMKM

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan proyek rumah susun (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Pekerja menyelesaikan proyek rumah susun (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyampaikan dampak Korona bagi para pelaku jasa konstruksi yang berada di bawah Gapensi. Ketua Umum BPP Gapensi Iskandar Z Hartawi mengatakan sektor jasa konstruksi merasakan dampak yang sangat besar atas pandemi covid-19.

Ia menyebut elemen pelaksanaan konstruksi seperti material, tukang, peralatan, transportasi, waktu dan mobilitas terkait langsung dengan pandemi covid-19 sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian.

Baca Juga

Iskandar mencatat dari 30.763 badan usaha jasa konstruksi (BUJK) di Gapensi, 82 persen di antaranya bergerak di skala UMKM yang akan merasakan dampak paling signifikan.

"Maknanya, implikasinya pun akan melebar pada daya beli dan perputaran ekonomi di lingkungan masyarakat menengah ke bawah, efek lanjutan adalah meningkatkan angka kemiskinan," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Jumat (3/4).

Fakta di lapangan, kata Iskandar, proyek pengerjaan bangunan terbengkalai. Pasalnya material dan tukang yang diangkut dari wilayah lain terhambat lantaran penerapan karantina wilayah di lokasi tersebut. Hal ini diperparah dengan variabel eskalasi harga dan bahan baku yang melambung tinggi karena kenaikan dolar AS terhadap rupiah.

"Kondisi kedaruratan yang ditimbulkan Korona berimplikasi pada ketidakmungkinan proses pengerjaan konstruksi bisa berjalan normal, efektif, berkualitas dan tepat waktu," lanjut Iskandar.

BPP Gapensi, ucap Iskandar, menyimpulkan realitas saat ini sudah masuk kategori force majeure, senada dengan maksud dalam Keppres No.11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Sekjen BPP Gapensi Andi Rukman N Karumpa menilai pemerintah perlu mengeluarkan payung hukum untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hingga melampaui tahun anggaran, termasuk meniadakan denda keterlambatan pekerjaan dampak pandemi.

Andi menilai perlunya penyesuaian harga satuan item pekerjaan dengan memberikan addendum biaya tambah atau dengan rescoping (pengurangan item pekerjaan) dan pemberian biaya tambah kepada penyedia jasa untuk melakukan pengadaan APD dan melakukan SOP sesuai dengan protokol pencegahan covid-19 di setiap proyek sesuai pedoman dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di mana proyek terselenggara.

Terkait dengan keberlanjutan proses pengadaan barang dan jasa konstruksi, Andi  meminta pemerintah mengevaluasi kembali Surat Edaran Menteri Keuangan (SE No.S-247/MK.07/2020 tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK fisik.

"Dengan tetap melanjutkan proyek nilai di bawah Rp 10 miliar yang peruntukannya untuk skala kecil dan atau UMKM," kata Andi.

Andi juga mengusulkan belanja modal fisik yang direalokasi hanya untuk proyek multi years ketika azas manfaat dari kegiatan tersebut belum bisa sesuai target atau berfungsi tahun ini.

Andi juga berharap adanya kebijakan sektor keuangan di bidang jasa konstruksi dengan  penurunan suku bunga modal kerja konstruksi diiringi dengan restrukturisasi kredit dan penundaan bayar pokok sesuai dengan skala usaha.

"Pemberlakuan penurunan suku bunga modal kerja ditujukan untuk angsuran leasing alat berat konstruksi," ungkap Andi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement