Rabu 22 Apr 2020 13:11 WIB

Lebih dari 9 Ribu Pengusaha Dapat Pembebasan PPh Karyawan

Pembebasan PPh karyawan hanya diberikan kepada sektor industri pengolahan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petugas keamanan berjalan didekat himbauan lapor SPT Pajak. Ditjen Pajak mencatat lebih dari 9 ribu pengusaha mendapat fasilitas pembebasan PPh karyawan.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas keamanan berjalan didekat himbauan lapor SPT Pajak. Ditjen Pajak mencatat lebih dari 9 ribu pengusaha mendapat fasilitas pembebasan PPh karyawan.

EKBIS.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sampai Selasa (21/4), sudah lebih dari 9 ribu badan usaha yang mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Insentif diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajka untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Regulasi tersebut ditujukan untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi sebagai dampak pandemi.

Baca Juga

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejak PMK 23/2020 resmi diundangkan pada akhir Maret, setidaknya 12 ribu badan usaha sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif PPh. Tapi, hanya 9.610 permohonan yang mendapatkan persetujuan dan sisanya ditolak.

Ada dua faktor penyebab permohonan mereka ditolak. Pertama, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)-nya tidak memenuhi kriteria dalam PMK 23/2020. Kedua, Surat Pemberian Tahunan (SPT) 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.

"Mungkin KLU-nya nggak cocok atau mereka belum menyampaikan SPT 2018," tutur Suryo dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (22/4).

Suryo mengatakan, pengajuan permohonan dilakukan secara online melalui laman resmi DJP Kemenkeu. Langkah ini sebagai bagian dari kebijakan social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam PMK 23/2020, ada empat insentif yang diberikan oleh pemerintah dan diutamakan bagi sektor pengolahan. Salah satunya, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 untuk pekerja yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 200 juta dalam setahun.

Selain itu, pembebasan PPh Pasal 22 impor  dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Tiga jenis insentif ini berlaku selama enam bulan, dari April hingga September.

Terakhir, pemerintah mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Salah satu indikatornya, dalam menyampaikan SPT Masa PPN, lebih bayar restitusinya maksimal Rp 5 miliar. Semua insentif ini masih difokuskan pada sektor manufaktur.

Selain melalui PMK 23/2020, pemerintah juga membebaskan pemotongan PPh Pasal 23 untuk kegiatan jasa yang terkait penanganan Covid-19. Ketentuan ini tertulis dalam PMK 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam ketentuan tersebut, WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima imbalan dari pihak tertentu atas jasa teknik, manajemen, konsultan dan jasa lain yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Pihak tertentu yang dimaksud adalah badan/ instansi pemerintah, rumah sakit atau pihak lain yang ditunjuk.

Suryo mengatakan, ada 53 pengusaha yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat insentif tersebut sampai dengan Selasa malam. "Semuanya disetujui," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement