Senin 27 Apr 2020 03:19 WIB

Menanti Insentif Selamatkan Layanan Transportasi Umum

Badan usaha dapat mengajukan langsung angsuran pajak lebih rendah mulai April 2020.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Suasana Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan yang sepi di Jakarta, Sabtu (25/4/2020). Pasca ditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah, Terminal Kampung Rambutan dan sejumlah terminal di Jabodetabek menghentikan operasional terminal bus AKAP dan hanya memperbolehkan angkutan dengan rute dalam kota
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Suasana Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan yang sepi di Jakarta, Sabtu (25/4/2020). Pasca ditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah, Terminal Kampung Rambutan dan sejumlah terminal di Jabodetabek menghentikan operasional terminal bus AKAP dan hanya memperbolehkan angkutan dengan rute dalam kota

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan transportasi bus semakin terdampak di tengha pandemi virus corona atau Covid-19. Direktur PO NPM Angga Vircansa Chairul mengatakan selama ini sudah dua bulan terakhir menghentikan oerasional.

Meskipun begitu, Angga memahami saat ini pemerintah tengah berusaha untuk melewati pandemi Covid-19 namun sebagai sektor yang terdampak, dia juga mengharapkan adan insentif bagi pelaku usaha transportasi. Angga mempertanyakan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 diberikan untuk fasilitas keringanan untuk uang memiliki pinjaman sampai Rp 10 milar.

Baca Juga

"Yang Rp 10 miliar diberikan fasilitas keringanan. Nah bus kami itu harganya Rp 1,5 miliar. Banyak yang punya 10 bus. Otomatis tidak bisa mendapatkan keringanan itu," kata Angga dalam sebuah diskusi daring bersama Instran, Ahad (26/4).

Sementara, Angga mengatakan perusahaan juga masih memiliki pengemudi dan kru bus yang paling terdampak langsung dengan dihentikannya operasional bus. Meskipun begitu, kepolisian sudah mendata para kru bus dan pengemudi bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) namun belum cair.

Sementara itu, Direktur PO Putra Jaya Vicky Hosea juga menanti insentif bagi perushaan transportasi. Terlebih saat ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dengan adanya Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, Vicky mengatakan sudah melakukan pengajuan untuk mendapatkan stimulus namun belum ada persetujuan. Vicky juga mengatakan terkait pengurangan denda atau penghapusan bunga cicilan sejauh ini perbankan belum belum memberikan skema itu.

"Yang asa penagguhan bunga itu ditangguhkan kepada utang pokok kredit dan dihitung saat selesai Covid-19 selesai," ujar Vicky.

Padahal, semenjak adanya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, perusahaan transportasi bus di Makassar sudah tidak lagi melayani penumpang. Jika tidak ada penumpang, Vicky mengatakan perusahaan masih harus menanggung biaya lain.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memastikan akan ada peraturan menteri yang baru untuk pemberian insentif bagi 18 sektor pada pekan depan. "Ini 18 sektor akan diberi insentif berupa Pasal 21 ditanggung pemerintah. Transportasi masuk di sini dan ini akan menjangkau sektor paling terdampak," ungkap Yustinus.

Untuk angsuran pajak, Yustinus mengatakan bagi badan usaha dapat mengajukan langsung angsuran pajak lebih rendah mulai April 2020. Selain itu, Yustinus juga mengatakan pemerintah tengan menyiapkan skema  relaksasi kredit.

"OJK sudah membuat aturan nomor 11 dan itu sudah diterapkan masih ada masa di lapangan tentu ini akan menjadi catatan tapi pemerintah sedang menyiapkan skema di luar itu yaitu bagaimana bagi para debitur yang sifatnya menengah dan juga besar bisa masuk," ungkap Yustinus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement