Rabu 29 Apr 2020 07:04 WIB

KKP Gagalkan Pengiriman Bambu Laut Ilegal

Bambu laut merupakan biota yang dilincungi sehingga perdagangannya dilarang.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Biota Laut
Foto: Antara
Biota Laut

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana pemanfaatan bambu laut (Isis spp) di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menegaskan tindakan pengamanan bambu laut merupakan komitmen KKP dalam melindungi biota-biota laut yang dilindungi.

"Penegakan aturan perlindungan bambu laut di Palu merupakan yang pertama kali dilakukan sejak bambu laut ditetapkan sebagai biota laut yang dlindungi secara penuh pada Januari 2020 lalu melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 8 Tahun 2020," ujar Aryo di Jakarta, Selasa (28/4).

Baca Juga

Aryo menyampaikan penetapan status perlindungan penuh bambu laut menjadi langkah strategis yang diputuskan pemerintah untuk mencegah penurunan populasi bambu laut di alam. Kata Aryo, KKP akan melakukan monitoring populasi dan pengawasan bambu laut secara berkala supaya upaya perlindungan bambu laut dapat berjalan dengan baik.

Kepala BPSPL Makassar Andry Sukmoputro mengatakan BPSPL Makassar menerima laporan dari SKIPM Palu rencana pengiriman komoditi hasil laut (rumput laut) dari Kabupaten Parigi Moutong yang dicurigai sebagai biota laut yang dilindungi. Berdasarkan informasi petugas lapangan SKIPM Palu, komoditi yang akan dikirim bukan rumput laut melainkan karang keras seperti batu sebanyak 422 karung dengan total berat kurang lebih 20 ton.

"Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan BPSPL Makassar Wilker Palu, diketahui komoditi hasil laut yang akan dikirim tersebut merupakan bambu laut  yang dilindungi secara penuh. SKIPM Palu selanjutnya melakukan penahanan sementara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh DKP Sulteng," ucap Andry.

Andry menambahkan, untuk melakukan penanganan terhadap bambu laut yang diamankan, DKP Sulteng membentuk Tim Terpadu Penanganan Pemanfaatan Bambu Laut. Tim terdiri atas DKP Sulteng, BPSPL Makassar, SKIPM Palu, dan Pangkalan PSDKP Bitung Wilker PSDKP Donggala. Tim terpadu selanjutnya merekomendasikan dari 422 karung berisi bambu laut, 396 karung akan dimusnahkan dan 26 karung bambu laut akan diamankan oleh Tim Terpadu sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan.

"Selanjutnya, BPSPL Makassar akan terus melakukan sosialisasi secara intensif tentang biota laut yang dilindungi kepada stakeholders dan masyarakat di wilayah Sulawesi," kata Andry.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement