EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperlebar defisit APBN tahun ini dari semula Rp 852,9 triliun atau 5,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi Rp 1.028,5 triliun. Besaran defisit yang baru setara dengan 6,27 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pelebaran defisit dikarenakan outlook pendapatan negara yang mengalami kontraksi hingga 13,6 persen dari yang diperkirakan terakhir. Semula, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN Tahun Anggaran 2020, pemerintah menetapkan pendapatan negara dapat mencapai Rp 1.760,9 triliun yang kini harus ditekan menjadi Rp 1.691,6 triliun.
Sri mengatakan, kontraksi pendapatan dikarenakan pemerintah memberikan insentif pajak kepada dunia usaha. "Selain itu, adanya pelemahan ekonomi di semua sektor," kata Sri dalam telekonferensi dengan jurnalis, Senin (18/5).
Secara lebih detail, perpajakan diperkirakan akan tumbuh negatif 9,2 persen menjadi Rp 1.404,5 triliun. Sementara itu, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kontrakasi 29,6 persen menjadi Rp 286,6 triliun.
Sementara pendapatan mengalami kontraksi, Sri menambahkan, belanja negara meningkat hingga Rp 106,3 triliun menjadi Rp 2.720 triliun. Penambahan ini dikarenakan adanya tambahan kompensasi kepada perusahaan pelat merah seperti PT PLN dan PT Pertamina, masing-masing sebesar Rp 38,25 triliun dan Rp 37,83 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan stimulus fiskal. Di antaranya dalam bentuk perpanjangan bantuan sosial dan bantuan sembako sampai dengan Desember dengan anggaran Rp 19,62 triliun.
Sri menekankan, pelebaran defisit dilakukan dalam rangka menjaga dan mendorong ekonomi agar tetap bertahan dalam menghadapi tekanan Covid-19. "Sehingga diharapkan dapat segera pulih," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut
Untuk mengatasi defisit sebesar Rp 28,5 triliun, Sri mengatakan, akan dilakukan pembiayaan dan pengadaan surat berharga. Ketentuan ini dilakukan sesuai dengan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan maupun Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia (BI).
Dengan postur APBN yang baru, pemerintah akan segera melakukan revisi Perpres 54/2020 untuk disampaikan kepada Badan Anggaran DPR.