EKBIS.CO, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priadi mengatakan kebijakan stimulus kelistrikan atas dampak Covid-19 diperpanjang hingga bulan September 2020.
Berdasarkan data total anggaran stimulus bidang energi dalam dampak COVID-19 sebesar Rp 6,9 triliun. Rinciannya, Rp 3,5 triliun diperuntukkan bagi seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan sebagian 900 VA selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni. Sisanya, Rp 3,4 triliun ditujukan kepada UMKM dan industri kecil. Bahkan, kebijakan ini diperpanjang hingga September mendatang.
Dukungan keringanan beban biaya listrik ini adalah bagi pelanggan rumah tangga, industri kecil hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi langkah stimulus Pemerintah dalam mengutamakan stabilitas penyediaan energi bagi masyarakat bawah.
Yudo menjelaskan, adanya stabilitas akses energi akan membuka peluang baru bagi pengembangan Energi Baru Terbarukan yang dinilai memiliki prospek jangka panjang. Terlebih, pembangkit EBT dianggap memiliki tingkat efisiensi lebih tinggi dan sejalan dengan kebijkan IEA.
"Justru ini momentum memperkenalkan lebih banyak EBT sebagai alat utama untuk memastikan stabilitas dan keamanan energi jangka panjang. Kami apresiasi dukungan IEA dalam implementasi efisiensi energi di Indonesia," tegasnya.
Kendati demikian, Pemerintah tak menampik bahwa masih ada beberapa tantangan yang harus segera diatasi. Saat ini, Pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden tentang Feed in Tariff untuk mendorong investasi energi terbarukan,. "Semoga peraturan baru ini dapat menciptakan lingkungan yang ramah untuk investasi dan menciptakan banyak peluang bagi investor," ungkap Yudo.
Untuk memuluskan langkah tersebut, Pemerintah Indonesia juga menggandeng IEA untuk mengintegrasikan kebijakan subsektor EBT. "Publikasi tentang investasi energi yang disiapkan oleh IEA untuk Indonesia semoga dapat mendorong pengembangan EBT," kata Yudo.