EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengomentari isu dana haji digunakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Gubernur BI, Perry Warjiyo meluruskan bahwa dana haji yang dikelola BPKH memang ada dalam bentuk valuta asing dan rupiah.
"Wajar dana haji ditempatkan dalam rupiah dan valuta asing, karena kebutuhannya," kata Perry dalam konferensi virtual pekanan, Jumat (5/6).
Ini membuat BPKH menjadi pelaku pasar layaknya korporasi lain, seperti ekportir dan importir yang juga punya kebutuhan valas. Perry mengatakan, BI selalu berkomunikasi erat dengan para pelaku pasar terkait operasi pasar tersebut.
Ia menegaskan, pemberitaan dana haji yang tidak jadi digunakan untuk stabilitas rupiah karena pembatalan pelaksanaan haji 2020 adalah tidak benar. Perry menyampaikan, akan sangat wajar saat suku bunga dan nilai valas rendah, maka ada pergeseran dari rupiah ke valas.
"Itu keputusan internal dari BPKH, mekanismenya masuk pasar sebagai pelaku pasar biasa saja, seperti bank, eksportir, importir, pertamina," katanya.
Wewenang BI adalah menjamin mekanisme antar pelaku pasar berjalan kondusif. Untuk menjaga hal tersebut, BI selalu berkomunikasi dengan para pelaku pasar tersebut.
Jika konversi valas oleh BPKH ternyata berpengaruh pada nilai tukar, maka itu adalah efek tidak langsung. BI maupun BPKH menegaskan tidak ada kesengajaan untuk menggunakan dana haji dalam bentuk rupiah dan valas itu untuk stabilisasi nilai tukar rupiah.