Jumat 12 Jun 2020 18:34 WIB

Kemenkeu Sebut Lapindo Tawarkan Aset untuk Lunasi Utang

Tawaran tersebut disampaikan Lapindo melalui surat resmi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan titik 41, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan titik 41, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya sudah menyampaikan itikad untuk melunasi utang kepada pemerintah. Hanya saja, pembayaran tidak dilakukan menggunakan uang tunai, melainkan aset.

Isa menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan pihak Lapindo melalui surat resmi. "Mereka minta untuk tukar aset saja. Asetnya ada di wilayah terdampak itu, atau kalau dianggap kurang, dari tempat lain," tuturnya dalam teleconference dengan media, Jumat (12/6).

Baca Juga

Tapi, Isa belum bisa menyebutkan nilai aset yang akan ditukar Lapindo. Sebab, kegiatan peninjauan dan penilaian ke lapangan kini tidak bisa dilakukan seiring kebijakan pembatasan mobilisasi maupun social distancing di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan ini rencananya akan dilakukan usai pandemi.

Isa mengakui, pelunasan utang dengan menukar aset bukan opsi yang diharapkan pemerintah. Pihaknya tetap memprioritaskan pembayaran tunai.

"Kami prefer tunai, tapi mereka punya itikad baik untuk bayar dalam bentuk lain. Ini juga tetap harus direspon," ujarnya.

Isa menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sudah mulai menyiapkan aspek-aspek penilaian. Salah satunya, diskusi dengan profesional di bidang penilaian. Meski sudah ada pihak penilai dari pemerintah, keterlibatan swasta dilakukan agar menciptakan asas keadilan.

Beberapa tantangan kini dihadapi. Selain keterbatasan mobilisasi karena pandemi, Isa mengatakan, proses teknis untuk menilai tanah yang sudah tertimbun lumpur juga bukanlah hal mudah dan lazim. Saat ini, penilai profesional sedang membangun standar untuk menilai aset dengan kategori tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement