Jumat 19 Jun 2020 17:51 WIB

Kemenkeu: Relaksasi KUR Sudah Jangkau 1,25 Juta Debitur

Para debitur mendapatkan penundaan pokok dan bunga untuk skema KUR selama enam bulan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per Rabu (17/6), program relaksasi terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah menjangkau ke lebih dari 1,25 juta debitur KUR. Mereka mendapatkan penundaan pokok dan bunga untuk skema KUR selama enam bulan per April 2020.

"Total outstanding-nya mencapai Rp 50,61 triliun dari seluruh debitur," kata Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Djoko Hendratto dalam diskusi secara teleconference dengan jurnalis, Jumat (19/6).

Baca Juga

Dalam catatannya, Djoko mengatakan, sebagian besar di antara penerima relaksasi KUR difasilitasi oleh lembaga penyalur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah mencakup 1,14 juta debitur dengan besaran Rp 29,44 triliun.

PT Bank Negara Indonesia (BNI) juga masuk dalam lima lembaga penyalur KUR dengan cakupan debitur terbesar. BNI mampu menjangkau 107 ribu debitur di berbagai kota di Indonesia.

Selain KUR, relaksasi terhadap UMKM juga diberikan melalui PT Permodalan Nasional Madani (PMN). Djoko mencatat, sudah diberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran untuk 14.125 nasabah layanan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan 3,5 juta nasabah program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Relaksasi ditujukan untuk mereka yang tidak bisa membayar angsuran pokok dan bunga. "Total outstanding pinjamannya Rp 8,2 triliun untuk keseluruhan 3,59 juta debitur," tutur Djoko.

PT Pegadaian sebagai bagian dari BUMN juga memberikan relaksasi kepada UMKM berupa penundaan pembayaran angsuran kepada seluruh debitur dengan plafon sampai dengan Rp 1 juta selama tiga bulan sejak Maret 2020. Relaksasi telah diberikan kepada 817 ribu debitur dengan total outstanding Rp 570,6 miliar.

Pegadaian turut memberikan restrukturisasi kredit kepada 55 ribu debitur dengan total outstanding Rp 2,8 triliun. Djoko menjelaskan, restrukturisasi diberikan untuk debitur dengan plafon di atas Rp 1 juta. Data per Senin (15/6) menunjukkan, proses pengajuan dan pemberian restrukturisasi masih berjalan.

Merujuk pada survei Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ ILO) pada April 2020 yang dilakukan kepada 571 perusahaan, sebanyak dua dari tiga di antaranya menghentikan operasi sementara maupun permanen. Sebanyak 80 persen di antaranya mengaku mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Djoko menyebutkan, kondisi tersebut menggambarkan tekanan pandemi Covid-19 yang luar biasa pada UMKM. Situasi ini berbeda sekali dibandingkan saat krisis pada 1998 dan 2008. "Pada 1998  dan 2008, UMKM terbukti tangguh. Tapi, krisis 2020 ini patut dipertanyakan, apakah mungkin bisa menahan diri seperti 1998 dan 2008?" ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement