Selasa 11 Aug 2020 14:55 WIB

Pemerintah Luncurkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta 17 Agustus Ini

Mungkin pada saat atau sesudah 17 Agustus nanti oleh Pak Presiden atau Menkop

Red: Andi Nur Aminah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana meluncurkan bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta pada Agustus 2020. “Kita rencananya yang Rp 2,4 juta dengan data yang sekarang sedang di-clean-kan akan diluncurkan pada Agustus. Mungkin pada saat atau sesudah 17 Agustus nanti oleh Pak Presiden atau Menteri,” kata Sri Mulyani dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (11/8).

Sri Mulyani menuturkan program bansos produktif memiliki tantangan tersendiri yaitu mengenai data karena data yang baik ada di perbankan. Sementara untuk nonperbankan menggunakan data dari UMi dan Mekaar yang tercatat masing-masing 6 juta dan 2 juta orang, Pegadaian sebanyak 4 juta orang, serta koperasi sekitar 1,5 juta orang.

Baca Juga

“Kita berikan anggaran sampai Rp 28,8 triliun yang sekarang dalam proses untuk pengumpulan dan verifikasi data sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan tadi,” kata Sri Mulyani.

Tak hanya itu, Sri Mulyani mengatakan terdapat deviasi atau penyimpangan antara data di Kementerian Sosial dengan kenyataan di masyarakat yang ternyata data tersebut belum diperbarui sejak 2015. “Pembaruan data tergantung pada pemda berdasarkan peraturan UU baru. Tidak semua pemda melakukan pembaruan sampai kemudian terjadi Covid-19 pada 2020 yang membutuhkan data lebih baru,” kata Sri Mulyani.

Oleh sebab itu, kata dia, saat ini pemerintah sedang melakukan pemutakhiran dan verifikasi data pelaku UMKM agar bantuan Rp 2,4 juta dapat tersalur secara tepat dan akurat.

“Dana dan program ini akan diaudit oleh auditor eksternal seperti BPK. Kita selalu mencoba untuk konsultasi agar tidak jadi persoalan dari sisi akuntabilitas karena ini semua harus dipertanggungjawabkan,” kata Sri Mulyani.

Selain itu pemutakhiran data juga dilakukan agar menimbulkan keadilan bagi penerima dan menghindari potensi terjadinya ada yang mendapat dua bantuan dan tidak menerima bantuan. “Ini akan timbulkan dimensi ketidakadilan yang biasanya menimbulkan reaksi masyarakat,” tegas Sri Mulyani.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement