EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyuntik dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 5,23 triliun. Penambahan ini terutama ditujukan untuk mendanai biaya protokol kesehatan penanganan Covid-19 selama pelaksanaan Pilkada.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebelum ada kewajiban penerapan protokol kesehatan, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini sebesar Rp 15,23 triliun. Seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti yang biasa dilakukan.
Tapi, setelah ada anggaran untuk menerapkan protokol kesehatan, kebutuhan anggaran naik 34 persen yang harus ditutupi dengan APBN. "Dengan adanya protokol kesehatan, naik jadi Rp 20,46 triliun," ucap Sri dalam konferensi pers Kinerja APBN secara virtual, Selasa (22/9).
Dalam catatannya, Sri mengatakan, sebagian besar daerah sudah mentransfer anggaran untuk pelaksanaan Pilkada. Setidaknya, 246 dari 270 daerah sudah mentransfer 100 persen, namun masih ada beberapa daerah yang belum full menyetorkannya.
Sampai dengan awal September, Sri menjelaskan, kebutuhan anggaran dari APBD yang sebesar Rp 15,23 triliun sudah terealisasi Rp 14,23 triliun. Artinya, 93,2 persen dari total kebutuhan sudah terpenuhi. Sementara, sisanya, masih dalam proses pencairan yang diperkirakan bisa rampung bulan ini.
Sementara itu, pencairan APBN untuk Pilkada masih berada pada level 79 persen, atau sekitar Rp 4,1 triliun. Salah satunya memenuhi kebutuhan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah disalurkan sebesar Rp 3,7 triliun dalam dua tahap. Anggaran untuk KPU sendiri adalah Rp 10,24 triliun, dengan Rp 7,44 triliun di antaranya dibantu oleh APBN.
Selain itu, belanja dari APBN untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dicairkan sebesar Rp 394,8 miliar. Secara total, kebutuhan Bawaslu dalam melaksanakan Pilkada adalah Rp 3,93 triliun yang berasal dari APBD Rp 3,46 triliun dan Rp 474,96 miliar dari pos APBN.
Kebutuhan lainnya, yakni pengamanan Pilkada, sepenuhnya menggunakan APBD. Sri menyebutkan, kebutuhan untuk kegiatan ini adalah Rp 1,52 triliun.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi 2 DPR pada pertengahan Juni, Sri meminta kepada daerah untuk memaksimalkan kas mereka terlebih dahulu dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Permintaan ini disampaikan Sri merespon permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar APBN dapat membantu biaya penyelenggaraan Pilkada Serentak bagi wilayah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal di tengah pandemi Covid-19.
Sri mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penyelenggaraan Pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Hanya saja, memang ada pernyataan yang menyebutkan APBN dapat mendukung pelaksanaan Pilkada dengan beberapa ketentuan.
Saat ini, Sri menjelaskan, pihaknya sedang mengevaluasi kemampuan fiskal 270 daerah yang seharusnya melakukan Pilkada Serentak 2020 bersama dengan Kemendagri. "Kami identifikasi, supaya dapat memenuhi perintah dari Undang-Undang bahwa Pilkada itu pada dasarnya harus ditetapkan oleh APBD, didanai APBD masing-masing," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (11/6).