EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021. Hal ini karena mempertimbangkan dampak pandemi yang berpengaruh terhadap industri rokok.
“Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi dalam jumpa pers virtual terkait APBN edisi Oktober di Jakarta, Senin (19/10).
Menurut dia, pemerintah harus mengkoordinasikan beberapa kepentingan mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. Meski begitu, lanjut dia, pemerintah juga memiliki tujuan utama pengendalian rokok, terutama perokok usia muda.
“Sehingga ini perlu kehati-hatian dan tambahan waktu, mudah-mudahan ini segera bisa keluar dan bisa diumumkan,” imbuhnya.
Pemerintah menargetkan tahun 2021 pendapatan cukai mencapai Rp 178,5 triliun atau naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp 172,2 triliun. Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp 172,7 triliun atau naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 164,9 triliun.
Sementara itu realisasi cukai hasil tembakau hingga September 2020 mencapai Rp 111,46 triliun atau tumbuh 8,53 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp 102,7 triliun. Meski didera pandemi Covid-19, namun cukai hasil tembakau mampu tumbuh positif dalam APBN hingga September 2020 yang mendorong pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai.