Jumat 23 Oct 2020 08:59 WIB

Ini Tarif PSC di Bandara AP II yang Dipangkas

Tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada AP II oleh pemerintah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai hari ini (23/10) hingga 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik akan dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai hari ini (23/10) hingga 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik akan dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai hari ini (23/10) hingga 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik akan dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). Tarif tersebut selama ini masuk ke dalam komponen harga tiket pesawat yang ditanggung penumpang untuk keberangkatan sebelum pukul 00.01 WIB pada 1 Januari 2021.

“Dengan kesepakatan ini maka tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di lima bandara AP II,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (23/10).

Baca Juga

Awaluddin mengatakan terdapat sejumlah tarif PSC yang dipangkas sementara di masing-masing bandara AP II yang mendapatkan stimulus tersebut. Untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Rp 130 ribu per orang, keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp 85 ribu perorang, dan keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma Rp 50 ribu perorang.

Sementara itu untuk keberangkatan dari Bandara Silangit, biaya PSC yang dipangkas Rp 60 ribu dan dari Bandara Banyuwangi Rp 65 ribu. Terakhir, keberangkatan dari Bandara Kualanamu tarif PSC yang dipangkas Rp 100 ribu.

Awaluddin memastikan, meskipun penumpang tidak membayar PSC jika berangkat dari lima bandara AP II tersebut, tetap tidak merugikan AP II. “Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada AP II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN,” jelas Awaluddin.

Dia yakin, stimulus tersebut dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian. Awaluddin mengatakan, hal tersebut juga dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan untuk memberikan stimulus pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang masuk dalam komponen harga tiket pesawat dibayar penumpang. “Insentif ini diberikan kepada penumpang. Setiap penumpang tidak akan dibebani PSC, ini akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10).

Novie mengatakan, total insentif transportasi kepariwisataan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 yang diberikan sekitar Rp 216,5 miliar. Dari total tersebut terbagi sekitar Rp 175 miliar untuk PJP2U dan sekitar Rp 40,8 miliar untuk kalibrasi fasilitas penerbangan.

“Stimulus PJPU ini berlaku di 13 bandara dan hanya untuk penerbangan domestik,” tutur Novie.

Semua bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kualanamu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ),  Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement