Senin 26 Oct 2020 15:07 WIB

Empat Perusahaan Berencana Jadi KIH

Pengembangan KIH difokuskan pada sektor makanan dan minuman, fashion, dan farmasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Master Plan Modern Halal Valley milik Modern Cikande Industrial Estate di Banten (ilustrasi). Selain Kawasan Industri Modern Cikande dan Kawasan Industri Safe N Lock Sidoarjo, Kemenperin menyebut ada empat perusahaan pengelola kawasan industri yang tengah mengurus untuk menjadi KIH.
Foto: Tangkapan layar
Master Plan Modern Halal Valley milik Modern Cikande Industrial Estate di Banten (ilustrasi). Selain Kawasan Industri Modern Cikande dan Kawasan Industri Safe N Lock Sidoarjo, Kemenperin menyebut ada empat perusahaan pengelola kawasan industri yang tengah mengurus untuk menjadi KIH.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan, saat ini ada empat perusahaan pengelola kawasan industri yang tengah mengurus persyaratan untuk menjadi kawasan industri halal (KIH).

Agus mengatakan, sampai saat ini, sudah terdapat dua kawasan industri halal yang sudah mendapatkan surat keterangan KIH, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten. Lalu Kawasan Industri Safe N Lock seluas 9,9 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga

Selain dua kawasan industri tersebut, ada empat lainnya yang saat ini sedang dalam tahap perencanaan menjadi KIH. Meliputi Jakarta Industrial Etstate Pulo Gadung, Batamindo Industrial Park di Batam, Bintan Industrial Estate, serta Kawasan Industri Surya Bornoe di Kalimantan Tengah.

Agus optimistis, pembangunan KIH akan memberikan kemudahan menjalankan industri halal, mulai dari penyediaan bahan baku hingga distribusi, serta meminimalkan dampak kepada lingkungan. "Selain itu, memberikan jaminan pengawasan yang memenuhi persyaratan halal, sehingga diharapkan sekaligus menjadi daya tarik investasi," kata Agus.

Dalam mendongkrak pengembangan industri halal, pemerintah juga mendorong KIH mendapatkan fasilitas untuk meningkatkan daya saing produk halal terhadap kebutuhan pasar di global yang besar. Sekaligus memperkuat ekosistem industri halal melalui pemanfaatan jasa keuangan syariah perbankan maupun nonperbankan.

"Juga mendorong terciptanya kolaborasi antara pelaku usaha di hulu dan hilir, serta penguatan SDM halal indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri," kata Agus menambahkan.

Secara garis besar, upaya pengembangan industri halal memiliki tiga fokus utama. Pertama, pengembangan infrastruktur dan KIH sebagai kontributor penting ekonomi nasional. 

Kedua, pengembangan standar halal yang komprehensif untuk percepatan tumbuhnya industri halal nasional. Ketiga, peningkatan kontribusi industri halal terhadap neraca perdagangan nasional di sektor-sektor unggulan.  Adapun pengembangan industri halal akan dikembangkan di empat sektor industri, yakni sektor makanan dan minuman (mamin), fashion, farmasi, dan kosmetik. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement