Selasa 01 Dec 2020 15:19 WIB

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Crowdfunding di Pasar Modal

Aturan baru crowdfunding ini ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir tahun ini.

Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan regulasi baru untuk pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) tentang securities crowdfunding dan disgorgement fund. Regulasi baru ini ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir tahun ini.

"Hopefully ini bisa keluar tahun ini, artinya pada bulan ini. Sekarang masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangannya," kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady saat acara media gathering di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Luthfi menuturkan penerbitan POJK securities crowdfunding merupakan upaya otoritas untuk mengakomodasi kebutuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mencari pendanaan di pasar modal. POJK tersebut memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui urun dana (crowdfunding) dari sebelumnya hanya berjenis saham, ke depannya dapat berjenis Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Selain itu, kriteria penerbit atau issuer juga diperluas dari sebelumnya hanya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun ke depan UKM yang berbadan hukum nonPT seperti koperasi, CV, atau firma, dapat menawarkan efeknya melalui securities crowdfunding.

"Kita melihat bahwa sekarang ini sudah ada aturan tentang equity crowdfunding yang kita launching pada 2018. Ini tahun kedua baru ada 111 emiten yang cari dana lewat platform equity crowdfunding dengan nilai penawaran emisi Rp 150 miliar, artinya kecil sekali. Kita coba cari tahu kenapa itu tidak tumbuh dengan bagus, karena ternyata pelaku UKM itu banyak yang punya bentuk hukum itu bukan perseroan terbatas, sedangkan aturan tentang equity crowdfunding didesain hanya untuk PT, bukan untuk yang nonPT seperti CV, NV, firma, itu tidak bisa menggunakan platform crowdfunding untuk menghimpun atau mencari akses pendanaan dari masyarakat," ujar Luthfi.

Luthfi menambahkan untuk tahun ini saja pemerintah sudah memberikan proyek kepada UKM seluruh Indonesia yang nilainya mencapai Rp 188 triliun, baik untuk proyek pusat maupun proyek daerah. Mengingat proyek di daerah sifatnya berkelanjutan serta mulai pulihnya ekonomi dari pandemi, pada tahun depan diharapkan potensi proyek yang bisa dikerjakan oleh pelaku UKM diharapkan lebih dari Rp 188 triliun.

"Jadi momen ini pas sekali kalau tahun ini kita keluarkan securities crowdfunding, tahun depan proyek pemerintah sudah mulai, sehingga nanti pelaku UKM bisa ikut lelang proyek-proyek pemerintah. Modalnya bisa nyari dari crowdfunding ini, jadi modal untuk ikut lelang. Karena banyak kendala UKM tidak bisa ikut lelang karena tidak punya modal awal. Kita juga berharap proyek di sektor swasta juga akan lebih banyak sehingga harapannya UKM akan lebih banyak terbantu usahanya dengan memanfaatkan securities crowdfunding," ujar Luthfi.

Sementara itu, penerbitan POJK disgorgement fund diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

"Peraturannya insyaAllah terbit di tahun ini, penerapannya di tahun depan. Itu pun kita propose, penerapannya itu enam bulan setelah diundangkan. Jadi kalau nanti kira-kira keluar bulan Desember, itu Mei baru fully implemented," kata Luthfi.

Ia menjelaskan beleid tersebut akan digunakan untuk kasus-kasus yang memang diputus setelah peraturan tersebut berlaku efektif. Saat ini, OJK sebenarnya telah memberikan sanksi yang diikuti perintah untuk membayar uang tertentu akibat pelanggaran yang dilakukan di pasar modal, namun pembayaran sejumlah uang tersebut tidak diberikan kepada korban melainkan masuk ke kas negara dan diklaim sebagai penerimaan OJK.

"Ke depannya kita ingin membuat mekanisme yang lebih fair. Jangan karena orang salah, OJK-nya yang dapat penerimaan. Harusnya kan dikembalikan kepada korban dari perbuatan yang salah itu. Jadi tahun depan Mei atau Juni sudah bisa kita terapkan disgorgement fund, sehingga kalau ada orang rugi karena pelanggaran di pasmod, nanti bisa dapat pengembalian yang lebih optimum daripada kondisi sekarang melalui disgorgement fund itu," ujar Luthfi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement