EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (15/12). RUPSLB tersebut membahas lima mata acara terkait dengan merger tiga bank syariah anak usaha BUMN.
Kelima mata acara RUPSLB BRI Syariah adalah persetujuan atas penggabungan, persetujuan rancangan penggabungan, persetujuan akta penggabungan, persetujuan perubahan anggaran dasar, dan persetujuan susunan direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah bank hasil penggabungan.
BRI Syariah menggelar RUPSLB sebagai salah satu proses yang harus dilalui dalam proses merger tiga bank umum syariah milik anak perusahaan BUMN.
"Bank hasil merger akan bergabung secara efektif pada 1 Februari 2021," kata Direktur Utama BRI Syariah, Ngatari, melalui siaran pers, Selasa (15/12).
Dalam RUPSLB yang sudah diselenggarakan, para pemegang saham BRIS menyepakati penggabungan perusahaan dengan PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah). Kedua perusahaan tersebut telah disepakati untuk digabung ke dalam BRI Syariah.
Bank hasil merger akan beroperasi pascatuntasnya proses merger dan persetujuan merger diperoleh dari regulator dengan nama baru, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk. RUPSLB turut menyetujui visi Bank Hasil Penggabungan untuk "Menjadi 10 Bank Syariah Terbesar di Dunia".
"Penggabungan BRIS, BNIS, dan Mandiri Syariah dilakukan untuk menciptakan bank syariah berskala besar guna meningkatkan penetrasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia," ungkap Ngatari.
Para pemegang saham telah menyepakati, struktur pengurus bank hasil penggabungan akan terdiri dari seorang Direktur Utama, dua Wakil Direktur Utama, dan masing-masing satu Direktur Wholesale & Transaction Banking, Retail Banking, Sales & Distribution, Information Technology & Operations, Risk Management, Compliance & Human Capital, serta Finance & Strategy.
RUPSLB BRI Syariah juga menyepakati penambahan tugas, tanggung jawab, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk bank hasil penggabungan. Bersamaan dengan itu, disepakati pula aturan mengenai kewenangan, jumlah minimal, dan masa jabatan DPS.