EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 atau selanjutnya disebut SE Kementerian Perhubungan. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati meminta operator transportasi dapat mematuhi aturan baru tersebut.
“Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat,” kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/12).
Dia juga meminta para calon penumpang mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Begitupun juga dengan menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan.
SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19. SE Satgas Covid-19 tersebut ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan pada 20 Desember 2020.
Adita mengatakan, masa berlaku SE Kementerian Perhubungan untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian berlaku mulai besok (22/12) hingga 8 Januari 2021. Sementara untuk transportasi darat berlaku mulai sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” ungkap Adita.
Kemenhub menerbitkan empat SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat yakni SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020 dan laut yakni SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020. Sementara untuk udara yakni SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020 dan perkeretaapian yakni SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2020.
Adita mengatakan, beberapa hal penting dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Hal tersebut dilakukan mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, lanjut Adita, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan PCR tets paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta antarprovinsi, kabupaten, dan kota di Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif. “Surat keterangan ini menggunakan rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” ungkap Adita.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Adita menegaskan, pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali bagi moda transportasi kereta api.
Adita menambahkan, dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun PCR test jika diperlukan. Sementara itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR test maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah Jabodetabek tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
“Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan,” ujar Adita.